Ricky Pecat Honda, Anjas: Akan Kita Tinjau Kembali, Jamal: BKD Tidak Pernah Memecat Hanya Nama Mereka Tidak Diakomodir
Gambar Ilustrasi
MABA, CH- Pemecatan honor daerah (Honda) oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ricky Chairul Ricfat, dalam beberapa hari terkahir ini menuai tanggapan dari berbagai kalangan hingga viral di media sosial.
Pasalnya, pemecatan dengan dalil evaluasi terhadap Honda yang malas berkantor tampaknya jauh dari fakta. Buktinya, bannyak Honda yang rajin yang ikut diberhentikan.
Sekertaris BKD Haltim, Jamal Esa membeberkan, pemberhentian Honda itu berdasarkan hasil evaluasi Sekertaris Daerah Ricky Charul Ricfat selaku Pembina kepegawaian. Dia juga menbantah jika pemberhentian Honda itu ada unsur politik.
“BKD memproses itu (SK honor) tentu sesuai evaluasi dari pimpinan (sekda). Jadi menurut saya pemberhentian honorer tidak mengarah ke politik, ini murni hasil evaluasi,” bantah Jamal, dilansir dari Brindonews.
Pernyataan Jamal ini pun menuai kecaman dari berbagai kalangan, terutama para netizen. Mereka menilai pernyataan Jamal bukan murni hasil evaluasi, melainkan syarat dengan politik 2020 kemarin.
“Evaluasi seperti apa itu org yang aktif dan disiplin menjalankan tugas malah di berhentikan? Bar ukase ganti dengan yg baru yg belum tentu lebih baik dari sebelumnya,” tulis Mahmud Husain Marsaoly melaluin akun facebook di kolom komentar akun Redaksi Cermin Halmahera, Jumat (29/7/2021).
“Tra perna pecat cuman lupa tulis dng p nama d SK yang baru. Padahal yang putus kontrak ini ne dong rajin-rajin samua ee. Baru yang pamalas tingkat dewa ngni pertahankan…dgn lain kali kalu m pemilihan kepala daera dng yang tong s terlanjur kontrak ne Jang Kase masok di jiwa pilih sudah.akan tong kalah dgn putus kontrak kng,” tulis nama akun Anhel Anggraini.
Tak hanya netizen, pernyataan Sekertaris BKD ini juga juga dibantah langsung oleh para Honda yang dipecat. Mirna Tjan, salah satu staf honor di RSUD Maba ini mengaku sudah kurang lebih 12 tahun mengabdi menjadi tenaga honor. Menurutnya, dia merupakan pegawai honor yang hampir tidak alpa (absen) menjalankan tugas selama puluhan tahun itu. “Saya mengabdi dari awal tahun 2012, kalu mau bilang evaluasi yang malas masuk kantor, sementara saya setiap jam kerja saya masuk kerja, tapi begitu sudah mau apalagi tong so dapa pecat,”kata Mirna dengan nada sedih sambil menunjukan surat penyampaian pemberhentian.
Senada juga disampaikan oleh Rahmat Tjan melalui akun facebooknya. Pegawai honor yang sudah mengabdi 6 tahun di Puskesmas Bicoli ini, tampaknya heran namanya tidak lagi tercantum dalam SK honor bersama sejumlah rekan-rekan seperjuangan lainya yang perna bekerja keras mengharumkan nama baik Puskesmas Bicoli. Kesal dengan pemecatan tersebut, Rahmat kemudian menuangkan tulisan kelaman facebooknya.
“Assalamualaikum…
Tamang” FB ada yg tau alasan apa sampe Saya pe nama tar terakomodir di SK P3K 2021 ? Saya salah satu Staf Honorer di Puskesmas Bicoli, memang Saya kerja bru 6 thn, tpi asal Ngoni tau Saya dg Tamang” yg Ngoni kse kaluar ini adalah org” yg juga punya andil besar mengharumkan nama baik HALTIM di Malut bahkan di pusat waktu Akreditasi Puskesmas 2019 yg mendapatkan Predikat “UTAMA”. Salah satu syarat bagi tenaga kesehatan utk memberikan pelayanan wajib punya STR dan Saya punya itu, bahkan org yg Ngoni rekrut dan yg pertahankan itu banyak blm punya STR utk memberikan pelayanan di Masyarakat, mo bilang disiplin Saya lebe disiplin dari yg lain bahkan kadang sampe stay 24 jam, kalo bilang masalah politik Saya netral karna Saya penyelenggara ( ketua KPPS TPS 02 Bicoli ), kalo alasannya pembengkakan anggaran kenapa banyak nama” org baru, Atau jgn” masih ada 01, 02, dg 03 ?,” tulis Rahmat.
Sementara itu, Wakil Bupati, Anjas Taher berjanji akan meninjau kembali keputusan Pemerintah Daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian tenaga honor.
“Jika itu memang kebijakan daerah, maka bukan hal sulit atau tidak bias lagi untuk merubah kembali keputusan tentu akan kita tinjau kembali,” janji Anjas, saat melakukan hearing dengan LSM Ampera dan DPRD Haltim di ruang rapat Kantor DPRD, Rabu (27/7).
Menariknya lagi, puluhan Honda yang telah diberhentikan itu kata Anjas, itu adalah terjadi kesalahan atau data honor yang tercecer sehingga nama mereka tidak terakomodir dalam SK pegawai honor yang baru. Dia juga meminta kepada BKD agar menyiapkan data kembali agar bisa dipastikan tenaga honor mana yang efektif dan layak untuk direkrut kembali.
Sementara itu, Sekertaris BKD, Jamal Esa ikut membantah soal tuduhan dari berbagai kalangan yang mengatakan adanya pemecatan Honda oleh Pemerintah Daerah. Menurutnya, puluhan Honda yang diberhentikan itu bukan dipecat melainkan nama para Honda ini tidak lagi diakomodir dalam SK bupati.
“BKD tidak perna memecat tenaga honorer dilingkup Pemerintah Halmahera Timur, tetapi hanya nama mereka tidak diakomodir dalam SK bupati. Kalau pemecatan berarti ada dasar hukum atau dibuktikan dengan surat keputusan bupati tentang pemecatan tenaga honorer, tapi inikan tidak hanya saja belum diakomodir,” bantahnya.
Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh, jumlah Honda yang diberhentikan sebanyak 96 orang. Diduga karena korban politik atau tidak mencoblos pasangan nomor urut 2, Hi. Ubaid Yakub-Anjas Taher pada pilkada 2020.
Reporter: Tim
Editor: Suhardi Koromo