Soal Honda, Kapus di Halmahera Timur Bantah Pernyataan Anjas Taher
Kepala Puskesmas Mabapura, Abutaher H. Abubakar
MABA, CH-Pemberhentian Pegawai Honor Daerah (Honda) oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, yang baru-baru ini menghebohkan warga dengan alasan usulan dari bawah, akhirnya dibantah oleh Kepala Puskesmas Mabapura, Abutaher H. Abubakar.
Kepada bahawahanya, Abutaher mengaku dirinya tidak punya kewenangan untuk mengusulkan nama-nama Honda di instansi yang dia pimpin untuk dipecat. Kewenangan sepenuhnya ada di Badan Kepegawain Daerah.
“Entalah permaslahnya soal prosedur atau seperti apa juga tidak tau, karena Pimpinan Kapus dibawah ini tidak punya kewenagan, jadi terkait dengan keputusan maupun tidak diakomudir dalam SK itu bukan kewenangan saya, karena kami hanya sebatas mengusulkan,” kata, Abutaher saat menggelar rapat dengan staf di rauang kerjanya, Sabtu (7/7/2021).
Menurut dia, nama-nama Honda di Puskesmas Mabapura yang diusulkan kembali ke Pemerintah Daerah untuk diakomodir kembali karena rajin masuk kantor. Nanum nasib berkata lain, bukanya diakomodir melainkan diberhentikan.
“Dalam tahun ini diusulkan semuanya untuk masuk kontrak dengan alasan semuanya aktif. akan tetapi SK yang dikeluarkan nama-nama tidak muncul. Dan hingga sampai sekarang tidak mengetahui alasannya seperti apa, jadi tidak benar usulan pemecatan dari kami,” bantahnya.
Dia menjelaskan, Surat Keterangan (SK) pengangkatan honor baru itu keluar sebelum ada hearing antara Pemerintah Daerah bersama DPRD dan LSM. Setelah hearing, hasilnya SK tersebut akan kembali direvisi. Ia kemudian mengecek kembali di BKD dengan harapan enam stafnya yang diberhentikan itu kembali diakomodir. Namun setelah direvisi, SK yang keluar tidak ada perubahan.
“Jadi ini biar bgimana lagi sudah tidak bisa, karena SK sudah ditandatangan Bupati, sebelumnya saya sudah koordinasikan dengan Kaban BKD, akan tetapi juga beralasan sudah agak susah, mungkin ditahun depan baru ada perubahan,”ujarnya.
Sesui penjelasan dari BKD, lanjut Abutaher, para Honda yang diberhentikan itu tidak dipecat, melainkan tidak diakomodir dalam SK. Untuk para Honda masih bisa masuk untuk bekerja dengan status sukarela.
“Mengingat karena SK sudah ditandatangani bupati dan sudah tidak bisa diperoses lagi maka jika masih berkeinginan bekerja bisa saja. Namun bukan lagi sebagai honda melainkan tenaga sukarela dengan honor sebesar 300 ribu perbulan,” sebutnya.
Sambil menunggu revisi SK di 2022, Abutaher menyarankan kepada staf yang telah diberhentikan agar bisa beraktivitas seperti biasa, jika tidak ada kesubukan lain. Mendengar penjelasan tersebut, enam pegawai Honda yang namanya tidak masuk dalam SK itu memilih untuk berhenti ketimbang menjadi tenaga sukarela, sambil meminta agar gaji sukarela selama dua bulan (Juli-Agustus) sebesar Rp. 600 ribu untuk dibayarkan.
Diketahui, sebanyak 6 orang tenaga kesehetan di Puskes Mabapura yang diberhentikan itu, sebagian besar sudah memiliki STR dan ada yang berkerja sejak tahun 2014.
Sebelumnya, Wakil Bupati, Anjas Taher membeberkan, pemberhentian para tenaga Honda itu berdasarkan hasil evaluasi kerja yang diusulkan dari masing-masing organisasi Perangkat Daerah (OPD).