Wakil Wali Kota Tidore Apresiasi Pembentukan 1.885 Posbankum di Maluku Utara

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman
TIDORE, CH – Sebanyak 1.885 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan pada 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara resmi dibentuk dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, di Gamalama Ballroom, Bela Hotel Ternate, Senin (13/10/2025).
Peresmian tersebut dirangkaikan dengan pembukaan Pelatihan Paralegal di Wilayah Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan rasa bangga atas capaian pembentukan 41.652 Posbankum di seluruh Indonesia. Ia menilai keberhasilan itu merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, BPHN, Kanwil Kemenkumham, dan para pemimpin divisi hukum di seluruh Indonesia.
“Saya memberikan apresiasi dan rasa hormat kepada Provinsi Maluku Utara, karena dari 38 provinsi di Indonesia, baru 10 provinsi yang mencapai 100 persen, dan Maluku Utara menjadi yang pertama di kawasan Indonesia Timur. Ini prestasi luar biasa, karena Posbankum memiliki peran penting dalam memberikan akses keadilan,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum menjadi langkah strategis menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana baru pada tahun 2026, yang menekankan prinsip Restorative Justice sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat melalui Posbankum Desa/Kelurahan, membangun kapasitas warga melalui Paralegal Teknis (Parlatek), serta memperkuat sinergi kelembagaan di daerah.
“Ini momentum penting dan strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Semoga langkah kita bersama selalu dimudahkan dalam mewujudkan layanan hukum yang adil dan bermartabat,” ujarnya.
Usai kegiatan, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, turut menyampaikan apresiasi atas capaian Kota Tidore Kepulauan yang telah berhasil membentuk seluruh Posbankum di wilayahnya. Ia juga menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan langsung oleh Menteri Hukum RI kepada Pemprov Maluku Utara dan Pemkot Tidore Kepulauan.
“Harapan ke depan, setiap kepala desa dapat menjadi peacemaker atau juru damai bagi penyelesaian perselisihan dan kasus ringan di tingkat desa. Dengan demikian, konflik keluarga maupun agraria bisa diselesaikan di desa tanpa perlu ke pengadilan, melibatkan paralegal dan perangkat hukum desa. Semoga ini membawa manfaat besar bagi masyarakat Tidore,” jelas Ahmad Laiman.







