Di Haltim, PT. JAS Pekerjakan Karyawan Tanpa Ada Kontrak Kerja

Kantor  PT. JAS Di Desa Batu Raja Kecamatan Wasile Yang Tidak Memiliki Papan Nama Kantor. (Foto: Abdulrahman CH)


WASILE, CH- Ironis, PT. Jaga Aman Sarana (JAS), salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Propinsi Maluku Utara ini dikabarkan mempekerjakan karyawan tampa ada ikatan tertulis berupa kontak kerja.

Tindakan PT. JAS yang merupakan sub kontraktor dari PT. Alam Raya Abadi (ARA) ini pun menuai kekesalan dari karyawan lokal, karena dianggap status mereka tidak jelas di mata perusahaan.

Mediator tenaga kerja lokal, Jailan Samaun menegaskan, harus ada langka tegas dari pihak manejemen untuk memperhatikan para pekerja yang hingga saat ini tidak memiliki surat kontrak kerja. “PT. JAS harus melanjutkan kontrak dan surat kontraknya segera dikeluarkan, supaya pada bulan ini (Juli) pekerja terkesan tidak meganggur atau bulan ini bukan disebut kerja gratis,” tegas Jailan baru-baru ini.

Menurut Jailan, informasi yang ia dapatkan dari PT. JAS, bahwa karyawan akan diberi jeda waktu satu bulan dan akan dirumahkan sebelum dikeluarkan surat kontrak kerja. “Perusahaan suda seharusnya mencari jalan keluar bagi kesejahteraan pekerja bukan sebaliknya,” tegasnya.

Jailan juga membeberkan, uang lembur yang dipatok oleh PT. JAS sangat tidak manusiawi. Kenapa tidak, para karyawan yang kerja lembur hanya dihargai satu jam Rp. 10 ribu. “Sebenarnya dari uang lembur ini suda melanggar ketentuan UMP yang dibuat oleh pemerintah,” kesalnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun
cerminhalmahera.com, tidak hanya karyawan lokal (non skil), salah satu tenaga kerja skil juga mengaku sudah 7 bulan bekerja tanpa ada surat kontrak kerja. “Sudah kurang lebih tuju bulan saya belum kantongi surat kontrak kerja,” kata karyawan yang namanya tidak mau disebutkan.

Sementara itu, Markus salah satu pembesar PT. JAS saat dihubungi melalui hand phone, baik telpon maupun lewat SMS (Short Message Service), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Red)

Reporter: Abdulrahman Patola

Show More
Back to top button