Di Kecamatan Maba Ratusan Anak Usia 6-11 Tahun Telah Divaksin

287
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Kecamatan Maba

HALTIM, CH – Ratusan anak usia 6-11 tahun di dalam wilayah Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara berhasil divaksin  Covid-19. Jumlah ini tersebar di beberapa sekolah baik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Proses vaksinasi ini merupakan kerja sama antara oleh tim medis dari pihak Puskesmas Buli, Polres Haltim, dan Badan Intelijen Negara (BIN) di Madrasah Tsanawiyah,    SDN Buli Asal, dan SD GMIH,  Rabu (26/1/2022).

Ronggo Warsito, Kaposda BIN Haltim pada cerminhalmahera.com mengatakan, vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun merupakan langkah positif dari pemerintah dalam rangka melindungi anak dari Covid-19. Selain itu, untuk meningkatkan rasa percaya diri orang tua ketika anak melakukan belajar di sekolah.

“Kita harus dukung vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun ini, guna untuk meningkatkan percaya diri orang tua untuk menyekolahkan anaknya sehingga tidak khawatir lagi karena sudah terlindungi oleh vaksin Covid-19,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak usia 6 hingga 11 tahun berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunizational/ ITAGI) perihal kajian vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun dan sudah adanya Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM untuk penggunaan vaksin Sinovac bagi anak usia 6 hingga 11 tahun.

BACA JUGA  Desa Nyaolako Berlakukan Larangan Merokok

“Lebih lanjut BIN Haltim mengharapakan, kepala sekolah dan guru sejalan dengan program Pemerintah Pusat tentang bagaimana untuk menyukseskan vaksinasi anak di usia 6 hingga 11 tahun. Dari pelaksanaan vaksinasi secara keseluruhan sekitar 470 Orang, yang sudah divaksin,”sebutnya.

Ronggo menyebutkan, jumlah warga yang divaksin pada, Rabu tadi sebanyak 158 orang yang yang terdiri dari jenis Sinovac Dosis I  untuk umur 6-11 Tahun sebanyak 70 orang, Dosis II Umur 12 -17  Tahun sebanyak 2 orang. Prizer Dosis I, umur 6-11 Tahun sebanyak 2 orang. Dosis II, umur 6 -11 Tahun sebanyak 3 orang.

SMP Madrasah Tsanawiyah Desa Teluk Buli Jenis Sinovac Dosis I remaja usia 12 – 17 Tahun sebanyak 10  orang, dosis II masyarakat 1 orang dan remaja 1 orang. Sedangkan Jenis Prizer Dosis I untuk masyarakat umum sebanyak 10 orang, remaja sebanyak 7 orang, dosis II masyarakat umum 15 orang dan remaja 12 Orang.

Sementara itu, Kepala SDN Buli Asal, Lustina Susu, S.Pd mengatakan, pihak sekolah tidak memaksakan kepada siswa-siswi untuk divaksin, apalagi anak di usia 6 tahun. Sebab sebagai orang tua sangat kuatir terjadi sesuatu terhadap anaknya, begitu juga pihak sekolah.

BACA JUGA  82 Kepsek Haltim Lulus Diklat Di LPMP Malut

“Program vaksin anak usia 6-11 tahun ini adalah program Pemerintah Pusat yang diinstruksikan harus divaksin, maka kami dari pihak sekolah menjalankan perintah tersebut dengan nama Campak Covid-19, tetapi pihak sekolah tidak memaksakan harus divaksin, karena tidak mengetahui apakah anak-anak didik sehat semua atau ada penyakit bawaan, yang tahu adalah orang tua,” akunya.

Nehemia bustami

Reporter: Nehemia Bustami
Editor: Suhardi Koromo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here