Dianggap Berzina Melanggar Hukum Agama Dan Adat, Kades Silalayang Dipetisi Warga

HALTIM, CH- Ada-ada saja, Kepala Desa Silalayang di Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara inisial AP dianggap menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan, NL yang juga merupakan warga setempat. Warga yang tidak terima dengan perbuatan kepala desa ini langsung melakukan petisi ke Pemerintah Daerah setempat.

Berdasarkan bukti-bukti yang diterima cerminhalmahera.com,  petisi yang disampaikan ke Pemerintah Daerah ini ditandatangani oleh 53  warga. Petisi ini menurut warga, telah diterima oleh Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher sejak tanggal 10 Februari 2022. Selain itu warga juga menyerahkan petisi ini ke pihak DPRD dan Polres Haltim.

“Masalah ini sudah berproses dari tanggal 10 bulan februari 2022, namun belum ada realisasi penurunan kades,” kata Enardson Layang, warga setempat melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/3/2022).

Pergolakan Warga di Depan Kantor Desa Silalayang Akibat Ulah Perselingkuhan

Dalam isi Petisi tersebut, warga meminta kepada Bupati Haltim untuk segera mencopot jabatan kades, dan melantik seorang pejabat sementara (Pj). Dalam isi petisi  itu juga disebutkan persoalan yang dilakukan oleh kades, diantaranya;

  1. Telah terjadi kasus perselingkuhan AP dengan NL sudah kurang lebih 2 tahun sampai saat ini dengan bukti adanya (dikaruniai) seorang anak dari hubungan terlarang tersebut.
  2. Perselingkuhan sekaligus menabrak etika dan nilai-nilai hukum adat sangihe (adat setempat), karena masih ada pertalian hubungan darah antara pasangan zina kades dengan istri sahnya, sehingga dianggap berpotensi konfik secara luas dan perpecahan di masyarakat Desa Silalayang.
  3. Tugas pelayanan masyarakat oleh Kades Silalayang sangat terganggu sehingga tidak maksimal.

Selain dari isi Petisi tersebut, warga juga membeberkan  kinerja BPD dan kades yang dianggap bermasalah. Diantaranya, BPD dinilai tidak berfungsi untuk merespon keluhan masyarakat. Sementara program desa yang dinilai mangkrak, yakni program lampu jalan desa tahun anggaran 2020 yang tidak selesai dikerjakan, pembangunan kantor BPD Silalayang tahun anggaran 2020 yang belum kunjung terlaksana hingga saat ini, penyalagunaan anggaran posyandu setiap tahun, dan pelayanan yang tidak maksimal lantaran kades selalu tidak berada di tempat.

“Tujuh marga besar memprotes perzinahan karena dilarang agama dan membuat perpecahan anggota di salah satu tempat (ibadah). Apa yang dilakukan kades (AP) tidak dapat diterima adat, karena pasangan zinah kades adalah tantenya istri sah kades yang belum diceraikan,” tegas  RutH Layang, warga lainya.

Sementara itu, Kepala Desa Silalayang, AK saat dikonfirmasi via SMS (Short Message Service), belum ada tanggapan balik hingga berita ini diterbitkan.

Editor: Suhardi Koromo

Show More
Back to top button