Hadapi SALAMAT Di MK, KPU Tikep Buka Kotak Suara

KPU Tikep Saat Membuka Kotak Suara (Foto: Musa CH)
TIDORE, CH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) nampaknya sudah siap untuk menghadapi gugatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Salahudin Adrias-Muhammad Djabir Taha di Mahkama Konsitusi (MK).
Ada 14 point materi gugatan yang disampaikan ke MK oleh pasangan dengan jargon SALAMAT. Gugatan ini telah dipelajari oleh KPU dan terdapat 3 materi yang siap diklarifikasi oleh KPU.
Ketua KPU Kota Tikep, Abdullah Dahlan saat dikonfirmasi sejumlah awak media, pada saat membuka kotak suara yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Bahrudin Tosofu dan Kapolres Tidore Yohane Jalung Siram mengatakan, terkait gugatan paslon SALAMAT setelah dipelajari yang dipersoalkan hanya masalah daftar hadir.
“Mereka (Paslon SALAMAT) hanya mempersoalkan masalah daftar hadir pemilih DPT, DPTb, DPPh, makanya untuk pembuktikan itu kita punya lengkap, maka hari ini (Senin/21/2020)) kami membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti untuk kepentingan di Mahkama Konsitusi,” kata Abdullah Dahlan.
Kata Abdullah, KPU Tikep mempunyai dasar untuk membuka kotak suara tersebut, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2017 tentang rekapitulasi pada pasal 71 menyebutkan jika ada perselisihan suara, maka KPU dapat membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti.
“Dan pembukaan kotak suara ini disaksikan oleh Bawaslu Kota Tidore dan Kepolisian Tidore Kepulauan, nanti kita buat berita acara apa yang kita (KPU) ambil dalam kotak suara itu,” singkatnya.
Lebih lanjut, Abdullah menyampaikan bahwa alat bukti yang diambil dalam kotak suara itu hanya sesuai dengan materi gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan SALAMA.
“KPU sangat siap, sangat siap sekali menghadapi bahkan kita sudah menunjuk ke kuasa hukum untuk membekap KPU di Mahkama Konsitusi, dan saat ini kuasa hukum sudah membedah materi gugatannya serta sudah membuat jawaban atas gugatan yang dilayang Paslon nomor urut 3 itu,” tuturnya.
Ditanya terkait dengan keberangkatan, Abdullah Dahlan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal sidang yang disampaikan oleh MK, hingga saat ini KPU Tikep belum mendapatkan jadwal persidangan gugatan tersebut.
“Sidangnya kapan, karena sejauh ini kita (KPU) belum mendapatkan jadwal sidang dari Mahkama Konsitusi seperti apa, sehingga yang pasti minggu ini KPU fokus penyediaan administrasi untuk menghadapi gugatan di MK mulai dari alat bukti sampai administrasi berita acara dan lain-lain,” pungkasnya. (Red)

Reporter: Musa Abubakar







