Kepala Dinas Naketrans Haltim Divonis Bersalah, Ini Masa Hukumanya

HALTIM, CH– Kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Halmahera Timur, Richar Sangaji dengan bahawanya telah berakhir. Kasus ini dinyatakan selesai setelah dilakukan sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Soasio Tidore.
Kasat Reskrim Polres Haltim IPDA Muhammad Kurniawan mengatakan, sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait kasus penganiyaan oleh kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Haltim, terhadap beberapa stafnya, dipimpin langsung oleh, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kemal Saifudin, pada Rabu (22/2/2023) pukul 10.00 WIT, yang bertempat di Kantor BP4D Halmahera Timur.
Hadir dalam sidang tersebut Panitera Marlina R Saleh, Penyidik IPDA. Gustafi F. Tabarani, Terdakwa Richard Sangaji dan saksi-saksi diantaranya Idman Yasir (korban), Rosihan Soempit, Imran Ibrahim, Ifdhal Rajak, Muzaidar Saimima, Suraji, Musa Borot, Mastura Dji (Korban), Nursia Saleh dan Aprilia, yang berlangsung secara terbuka
Muhammad Kurniawan menyebutkan, laporan perkara dengan nomor LP/B/01/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel dengan pelapor saudara Idman Yasir dan LP/B/01/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel, tanggal 01 dengan Pelapor saudari Mastura Dji setelah dilakukan Gelar perkara pada tanggal 16 Februari 2023 oleh penyidik bahwa pelaku diduga melanggar pasal 352 KUHP tentang Tindak pidana penganiayaan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.
“Setelah dilakukan dan dibuat berita acara cepat, perkara telah disidangkan dalam bentuk Sidang Tipiring yang dilaksanakan oleh PN Soasio,” kata Muhammad Kurniawan.
Dalam sidang tersebut kata Muhammad Kurniawan, para saksi kembali menyampaikan keterangan dan kemudian keterangan oleh terdakwa Richard sekaligus mendengarkan hasil putusan sidang tersebut.
Untuk hasil putusan sidang perkara yang dilaporkan oleh korban Idman Yasir dengan nomor LP/B/01/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel, 01 Februari 2023 tentang Tindak Pidana penganiayaan dengan terdakwa Richard Sangaji, diputuskan bahwa terdakwa bersalah dan diputuskan 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
“Dan untuk perkara (Korban Mastura Dji, red) LP/B/02/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel, tgl 01 Februari 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan terdakwa saudara RICHARD diputuskan bahwa terdakwa bersalah dan diputuskan 2 bulan dengan masa percobaan 3 bulan,” sebut Muhammad Kurniawan.
Menanggapi putusan ini, keluarga korban berharap pelaku tindak pidana yang merupakan pejabat publik harus diberikan sangsi tegas oleh Pemerintah Daerah karena yang bersangkutan tidak hanya terbukti melakukan tindak pidana namun melanggar kode etik sebagai ASN.
“Sebenarnya kami keluarga berharap pelaku tindak pidana ditahan dan diberikan sangsi etik yang tegas oleh Pak Bupati agar menjadi pembelajaran bahwa tindakan kekerasan main hakim sendiri oleh pejabat publik tidak terulang lagi di lingkup pemerintahan Halmahera Timur,” harap Abdurahiddin Saleh, selaku keluarga korban.
Reporter: Tim
Editor: Suhardi Koromo