KPU Haltim Gelar Kegiatan Evaluasi APK 2019

MABA,Ch – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Propinsi Maluku Utara mengelar kegiatan evaluasi fasilitasi alat peraga kampanye (APK) tahun 2019.

Ketua KPU Haltim Mamat Djalil dalam sambutan nya  menyampaikan, sejak di tetapkanya masa kampanye pada tanggal 23 September 2018 kemarin dengan masa tenang 13 April 2019,  proses kampanye yang terdiri dari pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Penyebaran bahan kampanye pemasangan alat peraga kampanye (APK)di tempat umum,media sosial,iklan media cetak,media elektronik,rapat umum,dan lain nya.

“tentunya kegiatan sebagaimana saya sebutkan di atas, adalah kegiatan yang di fasilitasi oleh KPU sesuai dengan kemampuan keuangan negara”kata ketua KPU dalam sambutannya.

Lanjutnya, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 23 peraturan komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye,pemilihan umum, KPU Haltim telah menetapkan keputusan KPU Haltim nomor 17/hk.03.1-kpt/8206/kab/ix/2018 tentang metode kampanye dalam pemilihan umum anggota DPRD Haltim tahun 2019.nomor 18 tentang alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Haltim nomor 19 tentang penambahan alat peraga kampanye oleh peserta pemilihan umum anggota DPRD Haltim 2019.

Nomor 20 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019   Kabupaten Halmahera Timur. Nomor 21 tentang jenis dan ukuran bahan kampanye yang di cetak oleh peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)Kabupaten halmahera timur tahun 2019,dan nomor 12 tahun 2019,tentang penetapan lokasi kampanye rapat umum.

“Dari beberapa poin di atas merupakan poin yang difasilitasi oleh KPU haltim kepada peserta pemilu pada hari ini kita melaksanakan kegiatan evaluasi fasilitasi pemilu,”jelas Mamat. (Ady)

Reporter: Rustam Gawa

Show More
Back to top button