Satpol PP Turun Tertibkan Hewan Ternak, Warga Maba Selatan Panik

Penertiban Ternak Sapi di Desa Loleolamo

HALTIM, CH- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran akhirnya ambil sikap tegas terhadap ternak milik warga yang berkeliaran. Langka ini diambil setelah para pertak hewan mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemiliharaan hewan ternak.

Penertiban kali ini menyasar di wilayah Kecamatan Maba Selatan. Terutama di Desa Peteley. Desa dengan jumlah populasi ternak sapi terbanyak di Maba Selatan. Ratusan hewan ternak sapi dibiarkan bebas berkeliaran oleh para pemiliknya.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Haltim, Abadi Dauda bersama Kabid Penindakan, Rober Barbakem beserta sejumlah anggotanya ini membuat warga di desa tersebut ikut panik. Puluhan pemilik ternak terlihat kocar-kacir, ada yang membawa tali,ada juga yang membawa makanan untuk mengankan ternak mereka.

Penertiban Ternak Sapi di Desa Peteley

Sejumlah ternak sapi berhasil dilumpuhkan oleh petugas Satpol PP dengan cara tembak bius. Selain di Desa Peteley, penertiban yang dilaksanakan pada, Selasa (9/6/2026) ini juga menyasar di Desa Lolelamo. Sejumlah ternak sapi juga berhasil dilumpuhkan. Ternak sapi ini kemudian diangkut dan diamankan di halaman Kantor Camat Maba Selatan.

Kepala Satpol PP, Abadi Dauda menjelaskan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak. Kebijakan ini secara tegas melarang warga untuk melepasliarkan hewan ternak di area publik atau fasilitas umum.

“Sosialisasi sudah kami lakukan, waktu yang diberikan ke para pemilik ternak juga sudah cukup lama. Namun tidak diindahkan oleh pemilik ternak. Akhirnya penindakan penertiban terpaksa harus dilakukan,” jelasnya.

Penertiban ini kata Abadi, akan terus dilakukan tanpa batas waktu. Untuk itu dirinya, berharap agar para pemilik ternak, segera mengikat atau mengandangkan hewan ternak yang masih berkeliaran.

“Hewan ternak yang sudah kami amankan di pekarangan kantor camat, akan kami angkut ke Kota Maba. Jika pemilik sapi tidak datang mengambil. Sapi yang sudah kami amankan ini akan kami lelang, jika pemilik tidak datang ambil hingga batas waktu tiga sampai enam hari,” tegasnya. (Ady)

Show More
Back to top button