MS Saat Diperiksa D Ruang Satreskrim Polres Haltim
HALTIM, CH-Gara-gara berkenalan lewat facebook, MS alias Jery (42) berhasil membawa kabur seorang gadis di bawah umur (14), sebut saja mawar (bukan nama asli). Mawar juga disetubuhi berulang kali oleh MS. Tindakan MS yang tak patut ditiru ini pun akhirnya berakhir ditangan polisi.
Aksi MS ini akhirnya berhembus dan berakhir dipenjara. MS yang merupakan warga Desa Meti Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara ini, dibekuk oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Halmahera Timur, di Satuan Pemukiman (SP) 6 Desa Beringin Jaya, Kecamatan Wasile Timur Kabupaten Halmahera Timur, Rabu (30/6/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Abu Zubair Latupono, yang memimpin langsung penangkapan itu menceritakan proses penangkapan. Sekitar pukul 22.50 WIT, pihaknya mendapat informasi yang diedarkan dari keluarga korban maupun pihak lembaga pendampingan anak Provinsi Maluku Utara pada berbagai media social, terkait berita adanya korban Mawar yang merupakan gadis asal Desa Kira Kecamatan Galela Barat Halmahera Utara ini menelpon keluarganya dalam keadaan isak tangis dan komunikasi terputus sesaat, yang mana diperkirakan korban berada di Subaim-Halmahera Timur.
Setelah Kasat Reskrim mendapat perintah dari Kapolres Halmahera Timur AKBP. Edi Sugiharto, langsung bersama anggota menuju Desa Subaim. Dibantu anggota Polsek Wasile, melakukan investigasi melacak keberadaan tersangka. Setelah melakukan pencarian, tepatnya pukul 24.10 WIT, di rumah warga YH (saksi) Desa Tutuling Jaya tersangka MS langsung dibekuk.
Abu Zubair Latupono memaparkan, berdasarkan hasil investigasi, MS mengaku telah menyetubuhi Mawar sebanyak 4 kali. Selain itu, tersangka MS dan Mawar berkenalan melalui facebook (FB) selama kurang lebih 1 bulan berkomunikasi. Sabtu 19 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 WIT, keduanya sepakat untuk bertemu di Desa Daru-Tobelo, selanjutnya melalui jalur laut menggunakan jasa Panboat menuju Desa Foli Kecamatan Wasile Tengah. Perjalanan keduanya berakhir di tempat persembunyian di rumah YH yang merupakan kerabat MS di Desa Beringin Jaya selama 12 hari.
“Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tua dan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Abu Zubair Latupono. (Red)
Reporter: Abdurrahman Patola