MK Terima 135 Sengketa Pilkada 2020, Ini Jadwal Sidangnya
Gedung Mahkama Konstitusi
JAKARTA, CH – Hingga Senin, (28/12/2020) Mahkama Konstitusi (MK) menerima 135 gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2020 dari berbagai daerah. Tujuh diantaranya pengajuan PHP Gubernur dan 128 sisanya PHP Kabupaten/Kota.
Dari 135 PHP yang masuk ke MK, berdasarkan laman resmi MK, www.mkri.id, dua diantaranya adalah permohonan PHP Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara. PHP Kepala Daerah Haltim masuk ke MK pada urutan ke 27 dengan pemohon Hi. Thaib Djalaludin-Noverius A. Bulango serta urutan ke 31 dengan pemohon Moh. Abdu Nasar-Azis Ajarat.
Jadwal Sidang
Dalam Peraturan MK 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pendaftaran PHP dilaksanakan 3 hari usai penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk pemilihan wali kota-wakil wali kota dan pemilihan bupati-wakil bupati, permohonan PHP berlangsung mulai 13 Desember hingga 29 Desember 2020. Sementara pemilihan gubernur-wakil gubernur berlangsung sejak 6 Desember hingga 30 Desember 2020.
Selanjutnya, tanggal 4-5 Januari 2021 MK memberikan waktu kepada pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan PHP untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen serta syarat permohonan.
Dalam kurun waktu yang sama, MK juga turut memeriksa kelengkapan dokumen dan syarat permohonan gugatan PHP oleh paslon. Jika tidak ditemukan kesalahan, MK juga langsung menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan.
Selanjutnya, tanggal 6-15 Januari MK menyiapkan pencatatan gugatan PHPU yang diterima ke dalam e-BRPK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama Pemohon dan kuasa hukum, serta Termohon.
Proses tersebut, bersama dengan penerbitan dan penyerahan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon dan termohon yang dilakukan hingga tanggal 18-19 Januari. Adapun MK menunggu hingga tanggal 20 Januari pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.
Setelah itu, pada tanggal 25-29 Januari 2021 MK menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.
Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pemeriksaan mulai tanggal 1-11 Februari 2021, dengan agenda penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan terakhir mengambil putusan.
Untuk pengucapan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir akan berlangsung tanggal 15-16 Februari 2021.
Adapun untuk agenda sidang pemeriksaan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim digelar mulai tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2021.
Barulah pada tanggal 19-24 Maret 2021 hakim MK mengucapkan putusan dan ketetapannya terkait proses sidang PHP. Untuk penyerahan berkas salinan putusan akan dikerjakan mulai 19-29 Maret 2021.
JuruBicara MK, Fajar Laksono mengatakan ada kekhususan dalam pengajuan permohonan PHP di tengah situasi pandemi Covid-19, yakni protokol kesehatan hingga pembatasan jumlah orang yang masuk gedung MK. “Pasti ada, soal protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah para pihak yang masuk ke Gedung MK,” kata Fajar, Minggu (27/12).
Sebab, Fajar mengatakan, proses persidangan perkara PHP nantinya dibagi antara sidang secara daring dan secara luring. Ia memastikan, MK telah menyiapkan instrumen dari kedua proses tersebut.
“Ke persidangan nantinya sekiranya diagendakan sidang luring di samping sidang yang digelar daring. Semua sudah kita persiapkan instrumennya regulasi, ruang sidang, dan sarana prasarana,” katanya. (Red)
Sumber: Republika.co.id