PD Muhammadiyah Kota Tidore Angkat Bicara Terkait Surat PWM Malut

Konrensi Pers, PD Muhammadiyah Kota Tidore
TIDORE, CH – Surat pemberitahuan penjaringan calon kepala SMA/SMK/MA yang disampaikan oleh Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Maluku Utara mendapat protes keras dari Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Tidore Kepulauan.
Surat dengan Nomor : 04/II.0/F/2022, tentang Pemberitahuan Kepada SMA/SMK/MA Muhamadiyah Se Maluku Utara ini dianggap tidak sesuaian dengan ketentuan Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat, Nomor. 99/KTN/I.4/F/2018, Pasal 9 ayat 9.
Dimana dalam ketentuan itu, menyebutkan bahwa yang berwenang melakukan penjaringan kepala SMA/SMK adalah pihak penyelenggara yang mendirikan sekolah tersebut. Dan untuk Kota Tidore Kepulauan, semua sekolah didirikan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tikep, bukan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku Utara.
“Karena Pimpinan Daerah yang mendirikan Sekolah di Tidore, maka ia disebut sebagai penyelenggara. Olehnya itu, soal penjaringan ini seharusnya dilakukan oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah di Tidore. Setelah itu, hasilnya diusulkan ke Pimpinan Wilayah untuk diberikan legitimasi atau persetujuan,” ungkap Ketua PD Muhammadiyah Kota Tikep, Ramli Karim, saat ditemui di Sekretariat PD Muhammadiyah Kota Tikep, Kelurahan Indonesiana, Senin (14/2/22).
Aturan mengenai penyelenggara ini, kata Ramli, juga tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat 4, yang menyebutkan bahwa penyelenggara adalah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah tingkat Cabang, Daerah, atau Wilayah yang mendirikan Sekolah/Madrasah tersebut.
“Sejak pengalihan SMA/SMK/MA dari Pimpinan Daerah ke Pimpinan Wilayah pada tahun 2017, itu Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku Utara belum pernah mendirikan sekolah. Bahkan sejak pengalihan itu, kondisi SMA/SMK Muhammadiyah di Kota Tidore Kepulauan bagaikan rumah tak bertuan, karena dibiarkan begitu saja oleh Pimpinan Wilayah,” pungkasnya.
Olehnya itu, jika PW Muhammadiyah Maluku Utara akan menyelenggarakan penjaringan Calon Kepala Sekolah tingkat SMA/SMK khusunya di Kota Tidore Kepulauan, maka dengan tegas PD Muhammadiyah Kota Tikep menyatakan sikap untuk menolak dan mengajak PD Muhammadiyah se Maluku Utara, untuk menyatakan sikap yang sama.
Sebab surat yang dikeluarkan PW Muhammadiyah Maluku Utara itu, sudah memenuhi unsur perbuatan melawan peraturan dan pedoman serta ketentuan Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat.
Selain masalah penjaringan Kepala Sekolah, Ramli juga menyentil sikap PW Muhammadiyah Maluku Utara melalui surat dengan Nomor. 03/II.0/F/2022 yang ditujukan kepada Kepala SMA Muhammadiyah 1 dan Kepala SMA Muhammadiyah 4 Kota Tikep.
Menurutnya, surat tersebut sangat mengandung provokasi kepada kedua kepala sekolah tersebut untuk melakukan perlawanan terhadap PD Muhammadiyah Kota Tikep. Oleh sebab itu, PD Muhammadiyah Kota Tikep mengajak PW Muhammadiyah Maluku Utara, agar segera menarik kembali kedua surat itu, dan meligitimasi Kepala SMA Muhammadiyah 1 dan Kepala SMA Muhammadiyah 4, yang sudah di PLT kan oleh PD Muhammadiyah Tikep.
“Kenapa kita di Daerah harus melakukan PLT di SMA Muhamadiyah 1 dan SMA Muhammadiyah 4, itu karena dari wilayah tidak pernah merespon usulan kami, padahal sudah berulangkan kami usulkan pengangkatan dan pemberhentian beberapa kepala sekolah. bahkan ketika beberapa kali kami berkeinginan untuk melakukan pertemuan, namun masih juga tidak digubris. Akibat sikap mengabaikan dan pembiaran dari Wilayah, maka kami di daerah harus mengambil kebijakan demi kemaslahatan persirakatan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ramli mengatakan, alasan pihaknya melakukan PLT terhadap Kepala Sekolah SMA 1 Muhammadiyah, itu dikarenakan penilaian kinerja yang dianggap buruk serta hasil dari evaluasi Tim Pengawas. Sementara untuk SMA Muhamadiyah 4, itu dikarenakan masa periodesasinya telah berakhir, sehingga perlu dilakukan penyegaran di sekolah tersebut.
“Kepala Sekolah SMA 4 Muhammadiyah itu memang berprestasi, tetapi karena masa jabatannya sudah 4 Periode, sehingga kita perlu memindahkan yang bersangkutan ke Sekolah lain, agar dia dapat mengembangkan prestasinya di sekolah yang baru. Jadi ini hal yang normatif,” pungkasnya.
Sebagai solusi dalam upaya menyelesaikan tersumbatnya komunikasi antara PD Muhammadiyah Kota Tikep dan PW Muhammadiyah Maluku Utara, maka PD Muhammadiyah berharap agar PW Muhammadiyah Maluku Utara segera melakukan pertemuan terbatas dengan PD Muhammadiyah Kota Tikep. Untuk PW Muhammadiyah Maluku Utara, disarankan cukup beranggotakan 5 orang, terdiri dari Ketua PW Muhammadiyah Maluku Utara Dan Sekeratris, Pimpinan Bidang Pendidikan, Ketua Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah dan Sekertaris.
“Kita perlu melakukan hal ini, karena selama ini di PW Muhammadiyah Malut itu kita tidak lagi mengenal rapat kerja, rapat koordinasi, rapat evaluasi, dan konsolidasi organisasi. Sehingga terkesan mengelola organisasi seperti mengelola arisan,” tegasnya.
Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Koromo