Polres Sula Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Pengroyokan di Desa Mangon
SANANA, CH- Polres Kepulauan Sula akhirnya berhasil mengungkap siapa pelaku pengroyokan yang menyebabkan salah seorang pemuda di Desa Mangon Kecamatan Sanana hingga meninggal dunia baru-baru ini.
Melalui Konfrensi Pers, Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Cahyo Widyatmoko, S.H, S.I.K, M.H yang di dampingi kasat Reskrim IPTU. Abuzubair Latupono, S.H, M.H dan Kasi Humas menyebutkan dua orang tersangka yang ditetapkan itu diantaranya, MFU (19 tahun) dan IU (22 tahun), keduanya merupakan pemuda pengangguran.
Dari hasil gelar perkara, kata kapolres, dua tersangka ini diduga melanggar pasal 170 ayat 2 sub pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengrorokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian yaitu pada saat pemuda warga Desa Fatce menuju ke rumah masing-masing setelah menyaksikan atau melaksanakan pertandingan sepak bola di kampus STAI Babussalam Sula di Desa Pohea Sanana Utara pada, Sabtu tanggal 21 Mei 2022.
Namun dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 19.30 tepatnya di jalan raya Desa Mangon, warga Fatce yang menggunakan kendaraan roda 4 dan roda 2 ini mengaku mereka dilempari dengan batu dan mengenai salah satu dari mereka.
Lanjut Cahyo, spontan para warga Fatce ini turun dari kendaraan dan mencari orang yang di duga melakukan pelemparan itu. Pada saat itu terlihat Sarmin Papalia, warga Mangon berdiri di ruas jalan. Disitulah warga Fatce ini langsung melakukan pengroyokan terhadap Sarmin Papalia. Akibat dari pengroyokan itu, Sarmin mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Sanana. Namun sayang, satu hari setelah pertistiwa itu, korban dinyatakan meninggal oleh dokter.
“Sampai saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah lagi,” kata Cahyo, Jumat (3/6)
Kapolres menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kepada aparat pemerintah desa, untuk sama-sama meredam suasana di Desa Fatce dan Mangon tetap tetap kondusif, jangan mudah terprovokasi oleh berita-berita hoax yang bertebaran.
“Dengan demikian harapan kami dengan diungkapkannya perkembangan proses penyidikan pada beberapa hari lalu, mampu memberikan gambaran kepada seluruh masyarakat bahwasanya kami dari kepolisian bertindak secara profesional, proposional, berdasarkan data yang kami peroleh di lapangan baik itu saksi dan bukti-bukti lainnya,” ujarnya.
Sekedar diketahui, hingga saat ini, Jumat (3/6/2022), warga di dua desa tersebut masih saling berjaga-jaga. Bahkan sampai ada pemalangan jalan. (K-P)







