M. Siraj Tuni, Pelaku Penganiayaan Wartawan di Tidore Diserahkan Ke Kejari

243

M. Siraj Tuni, Saat Diserahkan ke Kejari Tidore

TIDORE, CH – Kepolisian resort (Polres) Tidore Kepulauan telah melimpahkan berkas kasus penganiayaan yang dilakukan M.Siraj Tuni terhadap wartawan liputan Tidore, Mardianto Musa ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Pelimpahan berkas tersebut diakui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Tidore Kepulauan IPTU. Redha Astrian saat dikonfimasi wartawan via telephone.

Redha mengatakan berkas kasus penganiayaan tersebut sudah diserahkan pada Kamis (15/9/2022) pagi tadi oleh penyidik Polres Tidore ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan.

“Sudah diserahkan pagi tadi ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, oleh Penyidik,” Akui Redha.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soasio Gama Palias saat dikonfirmasi mengatakan, bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menerima tersangka atas nama Muhammad Siraz Tuni, beserta barang bukti atau tahap II dari Penyidik Kepolisian Resort Kota Tidore Kepulauan.

“Berkas tersangka Muhammad Siraj Tuni sudah diterima oleh bidang tindak pidana umum, yang sebelumnya berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan Nomor B-1127/Q.2.11.3/Eoh.1/09/2022, pada tanggal 05 September 2022,”kata Gama.

BACA JUGA  Siswa SMP di Taliabu Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah

Lebih lanjut, kata Gama, atas tindakan tersebut Muhammad Siraj Tuni dikenakan pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Tim Penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan, tersangka dan keluarga tersangka.

Dia menambahkan, tersangka Muhammad Siraj Tuni yang berprofesi sebagai kontraktor ini, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Soasio selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 September 2022 s/d 04 Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor Print-320/Q.2.11.3/Eoh.2/09/2022 tanggal 15 September 2022.

“Tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Soasio, untuk dilakukan penitipan penahanan,”terangnya.

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Koromo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here