Polsek Maba Selatan Kembali Amankan Puluhan Kantong Miras
Barang Bukti Miras
MABA – Setelah belum lama ini, Polsek Maba Selatan melalui sub sektor Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur mengamankan puluhan kantong miras milik pasangan suami istri (pasutri) di Desa Soagimalaha, kali ini polisi kembali mengamankan miras jenis cap tikus.
Miras ini berhasil diamankan oleh aparat kepolisian sub sektor Kota Maba, di jalan 40 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Sabtu (13/7) sekitar pukul 19.00 wit.
Barang haram sebanyak 50 kantong plastik itu berhasil diamankan anggota kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Maba Selatan Bripka Iksan M. di dalam mobil jenis avanza dengan nomor polisi DG 1169 T.
Diketahui, miras itu dibawah oleh 3 pemuda asal Desa Bicoli Kecamatan Maba Selatan, yakni Yadi Taher (30), Namsar Yunus (26) dan Yusran Karajan (25).
Kapolsek Maba Selatan Ipda M. Thoha Alhadar, S.Sos menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari ke tiga pelaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang ibu penjual buah-buahan di atas Kapal KM. NURABADI dengan harga Rp.25.000/kantong dan akan di jual kembali di Desa Momole dan Desa Kasuba kecamatan Maba selatan seharga Rp.50.000 per kantong.
“Anggota langsung mengamankan pemilik barang baram haram serta BB Miras dan Mobil yg digunakan mengakut miras ke Kantor Polsek Maba Selatan guna diberikan edukasi,” kata kapolsek.
Pelaku juga dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi berbutannya.
Dengan peristiwa tersebut kapolsek meminta agar para penjual, pemasok,pengguna miras untuk menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan itu beresiko buat diri sendiri maupun orang lain karena miras adalah pemicu masalah ditengah masyarakat. “kepada seluruh masyarakat agar tetap membantu polri dalam memberantas miras dengan tidak mengkomsumsi miras serta memberikan informasi tentang peredaran miras dilingkungan tempat tinggalnya,” himbaunya. (pul)