Selangkah Lagi, Kejari Haltim Tetapkan Tersangka Kasus GOR
HALTIM, CH – Dugaan kasus Korupsi Gedung Olah Raga (GOR) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tak lama lagi bakal ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim.
Kasus yang tengah dilidik ini, hanya menunggu kedatangan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan bangunan dan menghitung kerugian. Saat ini, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Haltim sedang melakukan koordinasi dengan tim ahli terkait kasus itu.
“Dalam waktu dekat Kasi Pidsus akan balik ke Haltim bersama Tim Ahli supaya bisa cek secara langsung bagunan yang ada, nah disitu baru tahu mana yang kurang mana yang lengkap,”kata Kasi Intel Kejari Haltim, Syaiful Anwar kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.
Sekedar diketahui bangunan GOR yang terletak di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba itu dikerjakan oleh PT. Nia Kusuma dengan anggaran sekitar Rp. 2,6 milyar. Bangunan yang belum lama dibangun itu ambruk pada 14 Juli 2021 akibat hujan dan angin kencang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp.260 juta, khusus pada bangunan atap GOR yang ambruk.

Reporter: Abdurrahman Patola
Editor: Suhardi Koromo







