Soal Dana BOS, Komisi I Kembali Panggil Dinas Pendidikan Haltim

Rapat Komisi I Bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur (Foto: Ilham CH)
MABA, CH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), melalui Komisi I kembali melakukan rapat dengan Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja. Ini merupakan rapat yang ke sekian kalinya dengan agenda yang sama yakni terkait dengan penyaluran dan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019.
Sekertaris Komisi I, Hasanuddin Ladjim menjelaskan, rapat yang berlangsung di ruang komisi I, Selasa (7/4/2020) merupaka tindaklanjut dari rapat sebelumnya. Menurutnya, sesuai dengan hasil reres beberapa hari lalu ditemukan banyak hal terkait dengan penyaluran dan penggunaan BOS Afirmasi, Kinerja dan Reguler. “Setelah melakukan rapat pimpinan dan anggota, diputuskan untuk memanggil Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan sesui hasil temuan dilapangan,” kata Hasanuddin.
Bos Afirmasi adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal. Sementara Bos Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, sekaligus sebagai stimulus bagi sekolah lainnya untuk mendorong mutu layanan pendidikan. Sedangkan BOS Reguler merupakan program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasioanal bagi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
Lanjut Hasanuddin, pihaknya terpaksa memanggil Dinas Pendidikan untuk menjelaskan secara tertulis terkait dengan masaalah yang ditemukan dilapangan. Namun Hasanuddin tidak menjelaskan secara rinci masaalah berupa apa saja dalam penyaluran maupun penggunaan BOS tersebut. “Maka dalam rapat ini kami meminta kepada Dinas Pendidikan klarifikasi laporan disampaikan secara tertulis sehingga di saat rapat pimpinan dan anggota dapat memutuskan sesuai hasil klarifikasi dari Dinas Pendidikan sesuai pada juknis pengunaan dan sistim pelaporan,” jelasnya. (Red)
Reporter: Ilham Husen







