YLBH Walima Hadir Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis Kepada Warga Sula

SANANA, CH-  Bagi warga di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tidak akan lagi kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum. Kini telah hadir Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima yang siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis.

Bantuan hukum kepada warga secara gratis ini ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua YLBH-Walima Sul Kuswandi Buamona SH dengan Ketua Pengadilan Negeri Sanana Kelas II, Agus Maksum Mulyohadi, S.H., M.H didampingi Wakil Ketua, Sekretaris dan Panitera Muda Hukum PN Sanana, Senin 24 Januari 2022.

“Jadi dengan adanya kerja sama PN Sanana dengan YLBH Walima Sula ini bertujuan untuk memeberi bantuan secara cuma-cuma kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula untuk bisa mendapatkan informasi maupun pendampingan terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat Sula,” kata Kuswandi Buamona.

Lanjut Kuswandi, selaku Ketua YLBH Walima Sula mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana yang telah mempercayai YLBH Walima Sula untuk mengelolah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sanana.  Dengan demikian, YLBH Walima Sula dengan Pengadilan Negeri Sanana bisa bekerja sama dalam suatu perkara.

“Tujuan kami ini untuk membantu masyarakat yang kurang mampu yang merasah hak-hak nya tidak terpenuhi di waktu sidang dalam suatu perkara. Maka dari itu kami hadir untuk memberikan bantuan hukum yang seadil-adilnya,” jelasnya.

Untuk  itu, bagi masyarakat yang kurang mampu yang memiliki permasalahan hukum agar segera laporkan ke Posbakum yang tersedia di Pengadilan Negeri Sanana.

“Kami siap membantu dan mendapingi masyarakat dan memberi bantuan hukum cuma-cuma atau gratis,” ujarnya.

Reporter: KP
Editor: Suhardi Koromo

Show More
Back to top button