ZA Dan FD Terdakwa Proyek Air Mancur Haltim Divonis 1 Tahun Penjara
MABA, CH – Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman 2 terdakwa kasus tindak pidana korupsi atas nama ZA alias Zulkarnain selaku pelaksana proyek dan FD alias Firdaus selaku PPK. Keduanya dinyatakan bersalah atas pekerjaan proyek Air Mancur Gerbang Kota Maba di Kabupaten Halmahera Timur.
Melalui sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Ternate, Senin (2/8/2021), terdakwa ZA alias Zulkarnain divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan denda 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar 408 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara FD alias Firdaus selaku PPK divonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp. 50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp.4 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Putusan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU pada Kejari Haltim. Dalam perkara ini adanya pengembalian keuangan negara sebesar Rp.142 juta,” kata Kepala Inteljen Kejaksaan Negeri Haltim, Saiful Anwar melalui WhatsApp.
Lanjut Saiful, atas putusan tersebut pihaknya masih pikir-pikir dan memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hokum.
“Kami akan melaporkan terlebih dahulu putusan ini kepada pimpinan,” ujarnya.