2 Karyawan Bank Maluku Di Haltim Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Haltim, Iptu Ambo Welang SE ldidampingi Kanit Tipikor Ipda Alimuddin SH (Foto: Nehemia CH)
BULI, CH- Tim penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) akhirnya berhasil menetapkan 2 karyawan Bank Maluku Maba cabang pembantu Buli atas dugaan Kasus Tindak Pidana Perbankan dan Penggelapan Dana Nasabah.
Dua tersangka ini inisial AK dan SD yang sebelumnya masih sebatas saksi ini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Haltim, Iptu Ambo Welang SE yang ikut didampingi Kanit Tipikor Ipda Alimuddin SH, Rabu (25/11/2020).
Melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, S.Sos menjelaskan, tersangka AK merupakan Koordinator pada Kas Maba Bank Maluku, sedangkan SD bertugas sebagai Teller. Awalnya, kedua pegawai bank yang juga ibu rumah tangga ini tertarik dan ikut investasi di 4 perusahaan investasi, diantaranya Karopoto, GK (Globak Kavital), Investasi Dorkas dan Equity (EWF) sejak Februari 2018 hingga Februari 2019.
Modal tersebut diperoleh dari uang pribadi dan atas pinjaman dari pihak ketiga. Berjalannya waktu ke 4 Investasi tersebut mengalami kemacetan dan ke dua tersangka terlilit hutang. Maka pada pada Februari sampai November 2019, ke dua tersangka mengambil uang di Kas Bank Maluku Maba sebesar Rp. 500.000.000,- untuk menutupi pinjaman mereka.
Meskipun demikian, utang mereka belum seluruhnya lunas, maka kedua tersangka ini kembali melakukan penyetoran fiktif sebesar Rp.692. 642.091,73 sen ke beberapa rekening nasabah.
Akibatnya, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp.1.670.044.000. “AK dan SD dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU No 7 Tahun 1992 yang telah dirubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Ambo Welang. (Red)
Reporter: Nehemia Bustami