MST Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Mardianto Musa Apresiasi Kinerja Polres Tidore

TIDORE, CH –  Fahmi Albar,  Kuasa Hukum Mardianto Musa korban kasus penganiayaan mengapresiasi kinerja Polres Kota Tidore Kepulauan. Setelah ditetapkannya pelaku penganiayaan Muhammad Siraz Tuni (MST) sebagai tersangka.

Fahmi Albar mengungkapkan, selaku pengacara, pihaknya berterima kasih kepada Polres Kota Tidore Kepulauan karena telah menangani proses perkara ini dengan begitu cepat.

“Alhamdulillah kedatangan kami di respon baik oleh Polres Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini penyidik, responnya cukup luar biasa,”kata Fahmi usai meminta keterangan di Polres Kota Tidore, senin (1/8/22).

Dikatakan, bahwa saat ini proses tahapan sedang dijalankan dan penyidik Polres Tidore dengan menyerahkan BAP tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum.

Olehnya itu, selaku kuasa hukum, dirinya meminta jaksa untuk memeriksa BAP apakah sudah lengkap atau belum, apabila kemudian jika belum lengkap maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik.

“Apabila sudah lengkap, maka penyidik menetapkan berkas perkara lengkap  (P21) dan  kelengkapan berkas itu kemudian dari penyidik menyerahkan semua terkait dengan alat bukti termaksud juga tersangka kepada kejaksaan,” jelasnya.

Meskipun dalam proses, Fahmi Albar juga menyoroti sangkaan pasal yang kemudian disangkakan kepada pelaku terkait dengan pasal 351 ayat 1 junto pasal 353 ayat 1.

Menurut pandangannya, ia mengatakan bukan berarti menginterfensi terkait dengan kinerja penyidik. Namun, proses kejadian ini bukan perkara tampar lalu terjadi luka sobek di rahang yang mengarah ke leher, melainkan dengan menggunakan pisau sehingga patut dipertimbangkan kembali.

Dijelaskan kembali, proses kejadian pelaku menggunakan  pisau, artinya sebuah penganiayaan yang yang sudah direncanakan yang memang tidak bisa ditolelir. Menurut Albar  daerah ini daerah yang menjunjung tinggi nilai keluhuran, nilai kemanusiaan, nilai kebersamaan, dengan ikatan kekeluargaan yang cukup tinggi.

“Lantas dengan persoalan yang sepele saja kemudian menggunakan pisau melukai orang ini kan hal yang menurut saya perbuatan kanibal. Menurut saya  perbuatan ini  tidak bisa  kita terima sebagai perbuatan yang biasa-biasa saja,” tegasnya.

Untuk itu, Fahmi berharap pada tahap proses penuntutan paling tidak berikanlah hukuman yang setimpal kepada pelaku. Hal ini agar ada efek jerah terhadap pelaku dan menjadi referensi kepada masyarakat bahwasanya hukum itu benar-benar ditegakkan.

Musa Abubakar

Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Kormo

Show More
Back to top button