Abaikan Upah Karyawan, PT. JAS Dinilai Tabrak Aturan
MABA, CH – PT. Janga Aman Sarana (JAS), yang beroparasi di Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara kembali mendapat sorotan panas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Perusahaan ini dinilai telah menabrak aturan tentang upah kerja karyawan.
Pasalnya, perusahaan tambang biji nikel yang beroperasi sejak 2019 lalu itu mengabaikan upah kerja 42 karyawan. Perusahaan yang diketahui merupakan sub kontraktor dari PT. Alam Raya Abadi (ARA) ini juga telah menuai sorotan dari berbagai pihak.
Kali ini, sorotan datang dari Mediator Kementrian Ketenagakerja Kabupaten Halmahera Timur, Saiful Kadir. Menurut Saiful, polemik antara perusahan dengan puluhan karyawan yang telah diberhentikan itu sudah dimediasi oleh Disnaketrans setempat sebanyak 3 kali. Para karyawan menuntut 10 poin berdasarkan kinerja yang sudah dilakukan pada perusahan tersebut.
“Mediasi Sudah tiga kali,namun belum ada kesepatakan bersama antara karyawan dan Pihak perusahan.”kata Saiful baru- baru ini.
Setelah melalui kajian atas 10 poin itu, hanya 4 tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Hanya saja kata Saiful, perusahaan tetap bersih keras hanya ada 1 poin yang akan dibayar tanpa melihat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang anjuran peraturan Mentri.
Saiful menyebutkan, 4 poin itu diantaranya upah minimum, upah lembur selama setahun, upah kompensasi dan BPJS tenaga kerja.
“BPJS itu jika Tidak terbayar maka sangsi hukum, dan waktu cuti itu selalu dilakukan pelemburan oleh karyawan sudah tentu kan harus terhitung karena waktu libur pun di perusahaan menyuru untuk bekerja,” jelasnya.
Lanjut dia, Disnaketrnas Halmahera Timur hanya memiliki kewengan memberikan anjuran sesuai regulasi Undang-undang yang disampaikan lewat peraturan Mentri. Jika pihak perusahaan merasa tidak puas dengan 4 tuntutan tersebut, Saiful mempersilahkan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pengaduan kepada Pengadilan Industrial (PI).
“Jika pihak perusahaan tidak mau membayar hak-hak para karyawan ini, maka pihak perusahaan telah menabrak aturan, karena empat poin yang telah dikeluarkan itu sudah bersandar pada aturan,” paparnya.
Reporter: Tim
Editor: Suhardi Koromo