Bagi Balon Kada Haltim, Pengembalian Berkas Ke Gerindra Tidak Bisa Diwakilkan

Pengambilan Berkas Balon Idrus E. Maneke Oleh Tim Suksesnya

BULI, CH – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)  Maluku Utara, memberikan warning bagi Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) yang telah mengambil berkas pendaftaran. Pengembalian berkas ke Gerindra tidak bisa diwakilkan.

Ketua Penjaringan bakal Balon Kada Haltim untuk Gerinda, M. Jafin Yasin menegaskan, pengambilan berkas pendaftaran bisa diwakilkan, namun pada saat pengembalian para balon yang harus datang melakukan pengembalian. “Apabila pada batas waktu pengembalian ada balon yang tidak mengembalikan berkas maka balon tersebut dinyatakan gugur,” tegas Jafin, di Sekretariat Gerindra yang dipusatkan di Hotel Istana Sailal Buli Kecamatan Maba.

Pendaftaran di buka sejak Tanggal 1 hingga 15 November 2019. Dari hari pertama hingga, Kamis (7/11), jumlah balon yang mendaftar di Gerindra, sebanyak 8 orang yang terdiri dari balon bupati 6 orang yakni,  Moh. Abduh Naser, Welhemus Tahalele, Musa Djalaludin, Idrus E. Maneke, Yan Richard Pattiwael, dan M. Nur Lasut. Sedangkan balon wakil bupati, Hi Asis Hajarat, dan Hi. Daud M. Ali. “Yang mendaftar sebagai pasangan bakal calon yaitu, bapak Moh. Abdu Nasar dan H. Asis Hajarat,” sebutnya.

Lanjut Jafin, para balon  akan menyampaikan visi-misi pada tanggal 20 November, yang direncanakan di dua tempat yakni Ternate atau di Buli Haltim. Untuk itu Jafin meminta bagi balon yang sudah mengambil berkas  agar menyiapkan berkas sesuai dengan permintaan Partai Gerinda sebelum batas waktu pendaftaran. “Karena sudah tidak ada lagi perpanjangan waktu,” tandasnya. (Red)

Reporter: Nehemia Bustami

Show More
Back to top button