Baru Dilantik, Kepsek SMA N 1 Sanana Diberhentikan

SMA N 1 Sanana
SANANA, CH – Dua minggu pasca dilantik sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Kepulauan Sula, Rusmin Sapsuha kembali diberhentikan.
Pemberhentian ini sesuai surat keputusan (SK) tertanggal 27 Juni 2023 yang dibubuhi
tandatangan Gubernur Provinsi Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba. Surat yang beradar itu berisi tentang pembatalan dan pencabutan lampiran kepala SMA dan SMK nomor 821.2/KEP/KS/39/VI/2023
Padahal Rusmin Sapsuha baru dilantik dua minggu lalu bersama 91 kepala sekolah lainya oleh Gubernur Maluku Utara melalui SK dengan nomor 821.2/KEP/KS/31/VI/2023 SMA dan SMK tertanggal 12 Juni 2023.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Syawal Umanahu ketika dikonfirmasi wartawan, dirinya meminta agar masalah itu ditanyakan langung ke Tata Usaha
SMA Negeri 1 Kepulauan Sula, dan ke gubernur serta Kepala BKD Provinsi.
“Ke SMAN 1 tanya SK di tata usaha, info selanjutnya tanya bapak gubernur atau tanya kepala BKD Provinsi, ok,” kata Syawal melalui pesan WhatsApp. (K-P)