Polres Sula Diminta Usut Penggunaan BBM Oleh Pemdes Modapia

SANANA, CH– Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar oleh Pemerintah Desa Modapia di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula diduga bermasalah. Pihak penegah hukum diminta untuk mengusut hal tersebut.
Harga Solar yang digunakan oleh pemerintah desa untuk kebutuhan mesin listrik desa (Lisdes) dinilai terlalu mahal, yakni Rp. 15 ribu per liter. Solar itu dipasok oleh Safrudin Silayar alias Sampo selaku pihak ketiga.
Kepala Desa Modapia, Suhartono Umasugi mengaku, harga solar yang di patuk Rp. 15 ribu per liter oleh pihak ketiga ini membuat pemerintah desa terbeban utang sebesar Rp. 2.000 per liter. Sebab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Sula hanya mengakomodir Rp. 13 ribu per liter dari yang diusulkan pemerintah desa sebesar Rp. 15 ribu per liter.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Sula yang dipimpin oleh Rahmat Silia, agar harga solar Rp. 15 per liter itu dimasukan dalam anggaran APBDes Tahun Anggaran (TA) 2022. Namun pihak DPMD menolak dan mengakomodir Rp. 13 ribu per liter,” kata kades saat melakukan rapat bersama warganya beberapa hari lalu.
Mesin Lisdes sendiri kata kepala desa, pemakain solar dalam sebulan 700 liter. Dengan demikian, jika di kalikan dengan Rp. 2.000 per liter yang tidak diakomodir dalam APBDes, maka utang yang harus dibayar ke penyuplai solar Rp. 1,4 juta per bulan, setahun Rp. 16,8 juta.
Itu baru rincian utang yang akan terjadi di 2022. Belum lagi utang di tahun sebelumnya sebesar Rp. 27 juta yang harus di bayar ke pihak penyuplai solar.
“Utang ini terhitung dari masa pemerintahan tiga mantan Kades sebelumnya yakni Mantan Kades Abu Usia, mantan Pj Kades Jainudin Bumona dan mantan Pj Kades Sulman Sapsuha,” sebutnya.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan media ini di Desa Modapia, ditemukan dampak dari harga solar Rp. 15 ribu per liter ini, membuat Suhartono menaikan tarif iuran listrik ke setiap rumah warga sebesar Rp. 100 ribu dari yang sebelumnya hanya Rp. 70 ribu per rumah.
Total iuran dari warga yang terkumpul setiap bulan sebesar Rp. 10,4 juta dari total 104 unit rumah yang ada di dalam desa tersebut.
Menurut warga, pemerintah desa setempat seharusnya tidak lagi menarik iuran dari masyarakat karena anggaran pembelian solar sudah dianggarkan melalui APBDes. Warga ikut merinci, harga solar yang diplot melalui APBDes Rp. 13 ribu dikali 700 liter per bulan, totalnya Rp. 9.300.000. Sementara iuran dari masyakat sebesar Rp. 100 ribu per bulan dikali 104 unit rumah sebesar Rp. 10.400.000.
“Jika solar sudah dianggarkan melalui APBDes, terus dana iuran setiap bulan yang diambil dari masyarakat itu dikemanakan,” tanya salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan.
Warga pun akhirnya meminta pihak Polres Kepulauan Sula untuk mengusut tuntas penggunaan BBM jenis Solar oleh Pemerintah Desa Modopai yang diduga syarat dengan korupsi.
“Polres Sula harus turun usut, karena anggaran penggunaan BBM oleh pemerintah desa ini sudah tumpang tindih yang dianggarkan melalui APBDes dan iuran dari masyarkat,” desak warga.
Sementara itu, mantan Kades Abu usia, Mantan Pj. Kades, Jainudin Buamona dan mantan Pj. Kades, Sulman Sapsuha belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini terbitkan.
Reporter: K-P
Editor: Suhardi Koromo