Berkas Ketua Perindo Tikep Telah Dilimpahkan Ke Kejari

Kepala Kejari Tikep, Adam Saimima (Foto: Musa CH)
TIDORE, CH – Tim penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan (Tikep) telah melimpahkan berkas Ketua Perindo Tikep, Abubakar Nurdin tentang pencemaran nama baik ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Kejari Tikep, Adam Saimima saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut. “Saat ini kita masih pelajari berkasnya,” katanya, Senin (30/11/2020).
Dirinya menegaskan berkas tersebut bakal dipelajari dalam waktu empat hari sesuai dengan aturan penangan pelanggaran pilkada oleh Bawaslu.
Jika berkas sudah memenuhi unsur yang disangkakan maka segera dilimpahkan ke pengadilan atau tahap selanjutnya. “Tentu kalau sudah memenuhi syarat akan kita lanjutkan pada tahap selanjutnya,”ungkapnya.
Sekedar diketahui, Ketua Perindo Tikep Abubakar Nurdin dilaporkan keluarga Rudi Moh Yamin atas pencemaran nama baik saat melakukan kampanye politik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen (AMAN) di kelurahan Indonesiana, Kota Tikep Maluku Utara beberapa minggu lalu. Akibat orasi politiknya itu, membuat keluarga Rudi Moh Yamin tak terima dan melaporkan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tikep, atas tuduhan telah melakukan kampanye hitam. (Red)
Reporter: Musa Abubakar