Polres Haltim Serahkan Tersangka Kasus Narkoba Ke Kejari

Penyerahan Berkas Kasus Narkoba Oleh Tim Penyidik Polres Haltim Ke Kejari (Foto: Nehe CH)
BULI, CH- Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur (Haltim) menyerahkan YA (29) tersangka kasus penyalagunaan Narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim, Selasa (10/11/2020).
YA berserta barang bukti (BB) diserahkan ke Kejari berdarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor : : B – 279 / Q.2.18 / Enz.1/ 10 /2020 /, tanggal 27 Oktober 2020, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21 ).
Kasat Reskrim Polres Haltim Iptu, Ambo Welang SE, melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, S.Sos menjelaskan, penyerahan tersangka YA yang merupakan warga Buli Kecamatan Maba serta barang bukti ini diserahkan langsung oleh Kanit Narkoba Bripka Eka Budi bersama Bripka Haris Abdullah
dan di terima oleh Kasi Pidum M. Novy Saputra ,SH.
Lanjut kasat dugaan tindak pidana Narkoba ini terjadi pada Rabu, Tanggal 15 Juli 2020, sekitar pukul 01.00 Wit di rumah milik warga berinisial S yang terletak di Desa Buli.
Adapun BB yang diserahkan ke Kejari yakni 9 paket kristal berwarna Putih yang diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram, 0,13 gram, 0,14 gram, 0,16 gram, 0,15 gram, 0,14 gram, 0,15 gram, 0,15 gram, dan 0,17 gram, serta 1 buah Handpone Merk VIVO Tipe V11i berwarna Hitam Biru IME 1 : 864221040299015, IME 2 : 86421040299007, Sim Card 1 : 0813-4072-0327, Sim Card 2 : 0812-2563-9989.
“Tersangka YA dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (Red)
Reporter: Nehemia Bustami