Polisi Tangkap 4 Pelaku Perjudian
Pelaku Saat Digerebek
BULI,CH- Polsek Maba (Buli) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Propinsi Maluku Utara berhasil mengamankan 4 pelaku perjudian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang dan kartu joker yaang digunakan oleh para pelaku.
Informasi yang dihimpun wartawan media ini, 4 pelaku ini diamankan melalui hasil penggerebekan oleh pihak Polsek Maba dan Polres Haltim di salah satu indekost yang berada di Desa Buli Kecamatan Maba, tepatnya di depan SMPN 1 Maba, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 20.10 WIT.
Kapolsek Maba Iptu A. Taufik Saimima, S.ip, saat dikonfirmasi menyebutkan 4 pelaku yang diamankan itu berinisial MI. (27), AM (47), JG (42), dan OI (45). Selain pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 320 ribu dan kartu joker yang merupakan alat judi yang di gunakan pelaku. “Tiga pelaku laki-laki kami titip di Polsek Wasile karena fasilitas yang ada di Polres tidak mencukupi, sedangkan 1 pelaku wanita di kurung di Polres Haltim,” kata kapolsek.
Meskipun sudah berakhirnya operasi OPS Pekat Kieraha 2019 yang dilakukan oleh Persub satgas preventif Polsek Maba beberapa minggu lalu, kata kapolsek pihaknya akan terus gencar melaksanakan kegiatan razia baik sasaran Miras, Narkotika, Paratek Prostitusi maupun Perjudian.
Kanit Reskrim Polsek Maba, Bripka Erwin Siniang SH, menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian.”Masa kurungan 4 tahun penjara, dan kasus tersebut pada hari senin atau selasa sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perintah Pak Kapolres Haltim dan Kapolsek Maba,”ucap Erwin. (Red)
Reporter : Nehemia Bustami