BLPB Halbar Sudah Tender 8 Proyek Di 2021
Kepala Sub bagian Barang dan Konstruksi Pemkab Halbar, Djohir Lamboby (Foto: Riko CH)
HALBAR, CH- Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPB) di 2021 ini, sudah menender 8 paket pekerjaan milik sejumlah Satuan Kerja Perqmgkat Daerah (SKPD).
Kepala Sub bagian Barang dan Konstruksi Pemkab Halbar, Djohir Lamboby mengatakan, untuk program paket tender di 2021 suda jalan sejak awal Januari kemarin.
Kata dia, dalam menjalankan program Dana yang digunakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang berasal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Ada target dari kementerian bahwa di bulan Maret tahun 2021 harus suda penerapan tender, makanya kami prioritaskan kemarin dan suda jalan,” kata Djohir, Jumat (5/3/2021).
Disebutkan, 8 program yang ditender itu,.7 pekerjaan konstruksi dari Dinas PUPR dan 1 pekerjaan pengadaan barang di Dinas Perikan yang semuanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Anggaran DAK ini kata Djohir, diprioritaskan karena penerapan anggaran sampai pada Maret, sesuai dengan permintaan Kementrian Keuangan.
Target beliau, dipertengan tahun ini, semua proyek sudah ditenderkan. Namun semuanya tergantung dari kesiapan SKPD.
“Prosesnya melalui permohonan lelang, jika permohonannya terlambat otomatis proses tendernya terlambat, jadi semua tergantung dinas,” ucapnya.
Sesuai arahan Presiden, proses tender paling lambat Februari. Ini dimaksudkan agar pekerjaan proyek tidak terlambat dalam satu tahun anggaran. Sosialisasi tender ini juga sudah disampaikan sejak 2020. Namun kendala ketermbatan tender ini bukan dari BLPB, melainkan dari SKPD.
Lanjut Djohir, ada beberapa instansi yang dikabarkan akan segera melakukan pengajuan tender untuk kegiatan fisik yang bersumber dari DAK, diantaranya Dinas Pendidikan dan Disperindagkop,
“Kami menunggu itu permohonan dari dinas kalau mereka suda siap dan harus input di sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP), kemudian PPK harus buat paket dan kirim secara online melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) ke Kabag ULP, selanjutnya Kabag ULP kirim ke Pokja untuk dilakukan proses tender,” paparnya. (Red)
Reporter: Riko Noho