Buka Kotak Suara, Ada Dokumen Yang Tak Ditemukan KPU Halbar

Sejumlah Dokumen Dalam Kotak Suara Yang Diambil Oleh KPU Halbar (Foto: Riko CH)


HALBAR, CH- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara, Selasa (19/1/2021) membuka kotak suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati 2020. Kotak suara ini dibuka untuk kepentingan persidangan di Mahkama Konstitusi (MK) nanti.

Sebanyak 49 kotak suara yang di buka oleh Komisioner KPU. Namun pembukaan kotak suara yang berlangsung di Kantor KPU Halbar itu ada sejumlah dokumen yang tidak ditemukan dalam kotak suara.

“Tadi ada dokumen yang tidak ada dalam kotak mungkin lupa ya tapi itu daftar hadir untuk formulir C hasilnya ada, yang tidak ada itu daftar hadir pemilih tambahan untuk satu TPS saja,”kata Devisi Teknis KPU Halbar, Yanto Hasan usai membuka kotak suara.

Dia menjelaskan, kotak suara ini di buka sudah sesuai dengan mekanisme guna menghadapi gugatan yang dilaporkan ke MK oleh pasangan calon nomor urut dua Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI).

“Jadi apa yang diambil KPU hari ini dalam kotak suara sesuai alat bukti yang dibutuhkan di dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, jadi diambil itu sesuai daftar alat bukti yang menjadi jawaban nanti di MK. Form C hasil yang tersebar di tujuh kecamatan, daftar hadir, DPT ataupun DPT-B,” sebutnya.

Pantauan Cerminhalmahera.com, pengambil sejumlah dokumen dalam kotak suara itu dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan Bawaslu setempat. Pihak KPU terlihat mengambil sejumlah dokumen berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan Baru (DPT-B) serta daftar hadir dan selanjutnya di copy. (Red)

Riko Noho

Reporter: Riko Noho

Show More
Back to top button