Calon Tersangka Dugaan Korupsi Speed Boad Sudah Ditangan Polisi
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Anggito Adi Kurniawan (Foto: Rustam CH)
TOBELO, CH – Setelah 20 hari ditahan dan dibebaskan kembali karena belum memiliki bukti yang kuat. Kini Penyidik Unit Tindak pidana korupsi (tipikor) Satuan Reserse kriminal Polres Halmahera Utara, (Halut) kembali mengungkap tersangka kasus dugaan penggelapan pengadaan Spead Boad di Dinas Perhubungan.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Anggito Adi Kurniawan mengatakan, calon tersangka dalam kasus speed boat ini sudah dikantongi oleh penyidik dan akan menetapkan sebagai tersangka.
“Untuk calon tersangka sudah pasti ada, penyidik tinggal menetapkannya saja,”kat Anggito Adi Kurniawan, Jumat (19/02/2021).
Menurutnya, selama proses penyelidikan, penyidik juga telah mengklarifikasi ulang sejumlah pihak. “Jadi penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan speed boat serta dokumen terkait,”tukasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat di Dinas Perhubungan Pemkab Halut tahun anggaran 2016 lalu, itu merugikan negara senilai Rp. 400 juta.
Disinyalir kasus tersebut menguat di Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Halut berinsial HT. Bahkan, HT juga pernah ditetapkan tersangka pada tahun 2020 bersama Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) inisial ART, Pelaksana Pekerjaan inisial ARH, dan Ketua Pokja berinisial MRI.
Mereka sempat ditahan di Kantor Polres Halut selama 20 Hari. Namun Kasus ini sempat dihentikan dan mereka dibebaskan setelah mengajukan pra peradilan terhadap Polres Halut dan Pengadilan Negeri Tobelo menerima gugatan para tersangka karena cacat prosedur.
Akibat dari dugaan kasus penggelapan itu, speed boad yang merupakan bantuan untuk warga di Desa Darume Kecamatan Loloda Utara itu, seharusny sudah sampai ke tangan warga namun hingga saat ini tidak di nikmati warga.
Spead tersebut malah dipakai untuk kepentingan pribadindan bahkan dipakai untuk mengagkut penumpang Tobelo- Morotai, untuk dijadikan mata pencaharian. (Red)
Reporter: Rustam Gawa