CD, Tersangka Pemerkosaan Masuk Tahap II

CD, Tersangka Permerkosaan (Tengah) Bersama Iptu Ambo Welang Dan Briptu Rini Laisa
BULI, CH- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur (Haltim) akan menyerahkan kasus pemerkosaan dengan tersangka CD alis K dan barang bukti Tahap II ke Kejaksaan Negeri Soasio Tidore.
Kasat Reskrim Polres Haltim, Iptu Ambo Welang, SE yang didampingi Kanit PPA Bripka Hadi Siswanto dan Briptu Rini Laisa melalui Kasubag Humas Polres Haltim, Iptu Jufri Adam, S.Sos menjelaskan, pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban VS ( 22 ), terjadi sekitar Juli 2019 di rumah milik Liong Sembeng di Desa Buli Kecamatan Maba.
Tersangka datang ke rumah Liong Sembeng dan menginap di rumah selama dua minggu, semenjak tersangka menginap dan tinggal di rumah Liong, tersangka telah melakukan aksi jahatnya pada saat korban hanya berdua dengan tersangka yang sementara menonton TV, pada saat itu situasi disekitarnya lagi sepi.
Tersangka dengan niat jahatnya membawa korban masuk ke dalam kamar lalu tersangka menutup pintu kamar dan memaksa korban melepaskan pakaian hingga berhasil. Pelaku kemudian melakukan aksi meperkosa korban dengan menutup mulut korban hingga tidak berdaya saat melakukan aksi bejatnya.
“Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Jufri melalui rillis, Rabu (10/6/2020.(Red)
Reporter: Nehemia Bustami