Diduga Setubuhi Anak Kandung, Polisi Bekuk Heri Di Galela
Pelaku Saat Diamankan Polisi
MABA, CH- Pelarian HL alias Heri alias Marilu diduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri akhirnya berhasil ditangkap. Heri berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian di Desa Togasa Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara, Jumat (06/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIT.
Heri diduga melakukan hubungan intim dengan korban, sebut saja bunga (11) masih di bawah umur yang tak lain anak kandung Heri sendiri. Peristiwa itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) beberapa hari lalu.
Penangkapan sendiri dilakukan oleh Polsek Wasile Selatan bersama KBO Sat Reskrim Polres Halut, setelah mendengar informasi keberadaan tersangka Heri yang melarikan diri ke Galela.
Kronologis penangkapan, Kanit Reskrim Polsek Wasile Selatan, Safrudin Ishak pada, Kamis (05/09/2019) sekitar pukul 19.00 WIT, mendapatkan informasi via telpon dari salah satu Informan yang berada di Tobelo Halmahera Utara bahwa tersangka Heri berada di Desa Togasa.
Sekitar pukul 19.10 WIT, Safrudin langsung berkordinasi dengan Kapolsek Ipda, Agustian Maulana, S.Tr.K, untuk melakukan penangkapan terhadap Heri. Kemudian pada pukul 21.00 WIT, Kapolsek dan anggota menuju Tobelo. Tiba di Tobelo pukul 24.00 WIT, kapolsek bersama anggota langsung menemui informan untuk mengecek secara detail lokasi tempat tinggal Heri.
Setelah itu, kapolsek dan anggotanya menuju ke Polres Halut untuk berkordinasi dengan KBO Reskrim Polres Halut Ipda, Aktuin Moniharapon, S.Tr.K. Selesai berkoordinasi, sekitar Pukul 02.30 WIT, Jumat dini hari, kapolsek dan anggota serta dibantu oleh KBO Sat Reskrim Polres Halut dan dua orang anggotanya langsung menuju ke tempat tinggal Heri yang berada di Desa Togasa.
“Pada pukul 04.30 WIT, kami tiba di Desa Togasa langsung berkordinasi dengan pemerintah desa setempat. Pada pukul 05.00 WIT, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, selesai penangkapan kami langsung membawa tersangka ke Tobelo selanjutnya kembali ke Polsek Wasile Selatan,” kata kapolsek Agustian Maulana.
Personil yang terlibat dalam penangkapan tersanka yakni Kapolsek Wasile Selatan, IPDA Agustian Maulana, S.Tr.K, Safrudin Ishak selaku Kanit Reskrim, Alexander Unggu, Risal Salasiwa, dan Erick L. Sementara Personil Polres Halut yang membantu penangkapan, yakni IPDA Aktuin Moniharapon, S.Tr.K KBO Sat Reskrim Polres Halut, bersama BRIPKA Kristian Dilago, dan BRIPTU Ismit Ahmad.
“Selama kegiatan penangkapan tersangka persetubuhan anak di bawa umur alias Heri alias Marilu berlangsung dalam keadaan aman dan lancar,” ujar kapolsek. (Red)
Reporter: Saiful Abdurahman