Kejari Tidore Tetapkan Mantan Dirut dan Bendahara Perusda Amam Sebagai Tersangka

 Dua Tersangka Saat Digiring ke Ruang Tahanan

 

TIDORE, CH – Kejaksaan Negeri Soasio Tidore Kepulauan menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Tidore ke Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aman Mandiri.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Faisal Arifuddin dalam konferensi pers di lobi Kantor Kejari Tidore yang didampingi Kasi Intel Kejari, Gama Palias, dan Kasi Pidsus Kejari, Alexander Sibuea.

Pada kesempatan itu, Faisal mengatakan kedua tersangka itu berinisial MRY selaku mantan Direktur Utama (Dirut), dan MTR selaku bendahara Perusda Aman Mandiri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tidore Kepulauan Nomor TAP/QIU:.11/FD.1/09/2023 dan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Nomor TAP-18/QIU:.11/FD.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.

“Jadi penyidikan kasus ini dilakukan sejak bulan Mei lalu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kedua tersangka ini telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada Perusda Aman Mandiri untuk kepentingan pribadi, diluar kepentingan usaha dan bisnis perusahaan.

Dia lantas menuturkan, modus perbuatan melawan hukum kedua tersangka tersebut yaitu membuat pertanggungjawaban fiktif penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Tidore tahun 2017 dan 2018.

Laporan pertanggungjawaban itu, kata dia, sengaja direkayasa untuk menutupi penggunaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kembali.

“Pertanggungjawaban fiktif itu mereka lampirkan dalam pertanggungjawaban keuangan perusahaan,” bebernya.

Faisal mengurai bahwa berdasarkan Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembentukan Perusda Aman Mandiri dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan kepada Perusda Aman Mandiri, Pemda Kota Tidore memberikan penyertaan modal ke Perusda Aman Mandiri sebesar Rp.10 Miliar.

Dana itu, kata Faisal disalurkan secara bertahap, yakni pada tahun 2017 sebesar Rp.5 miliar, tahun 2018 sebesar Rp.4 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp.1 miliar.

“Tujuan penyertaan modal itu sebetulnya untuk mendorong perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah,” jelasnya.

Hanya saja, lanjut Faisal, lantaran perbuatan kedua tersangka itu, Pemda Kota Tidore mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.020.648.000.

Karena itu, sambungnya, kedua tersangka diterapkan pasal 2, 3 dan 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.

“Jadi sesuai ketentuan, kedua tersangka diancam 20 Tahun Penjara,” tegasnya.

Meski begitu, saat disentil terkait tersangka lainnya, dia mengatakan kasus ini masih dalam tindak lanjut, yakni masih melakukan pemeriksaan lanjutan sehingga masih bisa dikembangkan lagi.

“Soal penetapan tersangka lainnya, masih terjadi kemungkinan apabila dalam pemeriksaan ditemukan alat bukti yang baru,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka tersebut kini telah diantarkan ke Rutan Kelas IIB Soasio untuk di tahan. (Uca)

Show More
Back to top button