Polres Haltim Resmi Tahan Pelaku Pemerkosaan Di Buli

5371

CD Alias Kabo Pelaku Pemerkosaan Yang Dirilis Polres Haltim (Foto: Humas Polres)


MABA, CH- CD alias Kabo (41) resmi dijebloskan ke penjara oleh pihak Polres Halmahera Timur (Haltim). Kabo resmi ditahan oleh pihak berwajib karena terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial VS (22).

Kabo yang merupakan warga Desa Geltoli Kecamatan Maba Haltim ini resmi ditahan di ruang tahanan Polres Haltim, Jumat (14/2/2020) melalui dasar hukum Lp/31/XI/ 2019, Tanggal 07 November 2019, Sp. Sidik/28/II/2020, Tanggal13 November 2020 dan ​SP. HAN/05/II/2020/ Reskrim, Tanggal 14 Februari 2020.

Berdasarkan rillis dari Polres Haltim, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Juni 2019 lalu di rumah milik LS yang berada di Desa Buli Kecamatan Maba. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh LS ke Polres Haltim pada hari Senin Tanggal 16 Sebtember 2019 setelah diceritakan oleh korban VS.

Kronologis kejadian, pada Juni 2019, Kabo datang ke rumah LS yang juga merupakan tempat tinggal korban VS. Kabo kemudian menuntun korban masuk ke dalam kamar lalu menutup mulut korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Dari kejadian tersebut pelapor tidak menerima baik dan melaporkan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan tersangka melanggar pasal 285 KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” kata Kapolres Haltim, AKBP Mikael P. Sitanggang, S.I.K MH melalui Kasubag Humas Polres Haltim, Ipda Jufri Adam. (Red)

BACA JUGA  Lakantas Di Halut Suzuki Tabrak Inova, Sopir Alami Luka 14 Jahitan

Reporter: Rustam Gawa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here