GMNI Kembali Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Lain Pada Kasus BTT

Aksi GMNI di Kantor Kejari Sula
SANANA, CH- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Mereka meminta segera ada penetapan tersangka baru atas kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT).
Permintaan ini disampaikan lewat aksi demo yang berlangsung, Kamis (14/12/2023). Dalam aksi, mereka menilai pihak Kejari telah melakukan kongkalikong (kerja sama) dengan pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.
“Dengan lambatnya penanganan kasus korupsi BTT oleh Kajari Sula, saya menduga adanya indikasi kongkalikong oleh pihak Kajari dengan oknum yang terlibat dalam kasus BTT,” teriak Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta pihak Kejari segera menetapkan tersangka lain, setelah menetapkan dua tersangka. Sebab menurut massa aksi, dana BTT tersebut tidak hanya dikorupsi oleh dua orang tersangka, melainkan masih ada tersangka lain.
BTT) sejak 2021 lalu. Total anggaran Rp. 28 miliar yang dikelolah oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp. 26 miliar, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp. 2 miliar yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.
“Ada beberapa oknum pejabat daerah yang diduga terlibat dalam kasus BTT mulai dari lembaga legislatif dan juga lembaga eksekutif maka Kajari jangan coba-coba untuk mendiami hal ini,” tegas Rifki.
Pada aksi sebelumnya, para mahasiswa ini menyebutkan, anggaran BTT tahun anggaran 2021 ini melekat di dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Rp. 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp. 2 miliar, dengan total Rp. 28 miliar.
Dalam kasus ini phak Kejari telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah M. Ihsan Hamzah, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan juga sebagai Kepala BPBD Kota Ternate, tertanggal 6 Desember 2023. Kemudian pada 11 Desember 2023, Kejari kembali menetapkan JPS selaku direktur PT. Pelangi Indah Lestari yang merupakan kontraktor penyedia barang.
“Kejari Sula harus memperjelas terkait dengan 6 orang saksi lainya yang sudah diperiksa, untuk dipercepat proses penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini cepat diselesaikan,” desak Rifki. (K-P)