Kinerja BSI Labuha Dipertanyakan, Dua Tahun Gaji Pensiun Baru Dibayar 1 Bulan

Kantor BSI Labuha
HALSEL, CH – Sudah dua tahun, Almarhum Salim Ali Domo Mantan Camat Bacan Timur Selatan meninggal dunia. Namun, gaji pensiun yang diterima ahli waris baru satu bulan, yang dicairkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Labuha.
Nurlela Kopman, istri Almarhum Salim Ali selaku ahli waris menuturkan, biasanya ahli waris harus menerima gaji pensiun selama 4 bulan berturut-turut setelah seorang ASN meninggal duni.
Hal ini sitegaskan dalam Undang – Undang nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda tidak pegawai, serta peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS.
Nurlela merasa ada kejanggalan dalam proses pencairan gaji pensiun almarhum sang suaminya itu. Dijelaskan, sejak almarhum suaminya meninggal pada Oktober 2022 ingga Februari 2025, baru menerima gaji 1 bulan sebesar Rp. 3,233,149.00 (tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).
“Sementara ada beberapa teman saya yang sama -sama memasukab persyaratan, mereka punya sudah terima di dua tahun yang lalu dan di berikan 4 bulan gaji sekaligus. Sementara punya saya sudah 2 tahun baru di berikan hanya satu bulan gaji pensiun. Itupun saya bolak balik kantor BSI Labuha berulang kali,” cerita Nurlela, baru-baru ke wartawan.
Nurlela berharap, perlu adanya transparansi dari pihak BSI Labuha dalam pembayaran gaji terusan atau pensiunan tersebut.
Iriyanto, Marketing BSI Cabang Labuha ketika di konfirmasi menyampaikan, pembayaran kemarin (satu bulan) kemarin diamortisasi (teknik akuntansi untuk mengurangi nilai aset tidak berwujud atau pinjaman secara bertahap), dari angsuran selama 4 bulan.
“Jadi di bayar perbulan dan ini sesuai limit kepala cabang perbulan,” jelas Iriyanto singkat. (yd)







