Tuntut Ringan Terdakwa Penganiayaan Wartawan Tikep, PH Bakal Adukan JPU
Suasana Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan Kota Tidore Kepulauan
TIDORE, CH – Korban penganiayaan, Mardianto Musa melalui penasehat hukumnya (PH) bakal melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore ke lembaga yang lebih tinggi, karena tuntutan ke pelaku penganiayaan dinilai terlalu ringan.
Kepada wartawan, Fahmi Albar selaku PH korban mengatakan, dirinya akan mengadukan JPU, Alexander Maradentua, SH dan Nita Fitria Cs ke lembaga yang lebih tinggi. Lantaran dalam pembacaan surat tuntutan penuntut umum pada Rabu, 26 Oktober 2022 terhadap terdakwa penganiayaan, Siraz Tuni tidak sesuai pasal 353 ayat 1.
Siraz Tuni yang menganiaya Mardianto Musa selaku wartawan Kota Tidore Kepulauan dengan menunggunakan pisau itu, harus dintuntut dengan pasal 353 ayat 1 KUHP dengan penjaran 1 tahun.
“Sementara dalam tuntutan, pasal 353 ayat 1 tidak terbukti. Sehingga tuntutan yang dibacakan bagi kami terlalu ringan,” kesalp Fahmi.
Fahmi berkesimpulan, tuntutan penuntut umum lebih pada alasan subjektif bahwa pelaku kooperatif dalam persidangan sehingga alasan meringankan. Alasan ini kata dia sangat tidak objektif sebab penuntut umum tidak mempertimbangakan perbuatan pelaku yang menggunakan pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka dan membahayakan nyawa korban.
“Kami merasa tidak puas atas tuntutan ini, kami akan mengadukan tuntutan jaksa ke Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Kepala Kejaksaan Provinsi Maluku utara, Kejaksaan Agung maupun pada komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa kembali tuntutan yang dilayangkan JPU dalam perkara 51/Pid.B/2022/PN Sos dengan terdakwa Muhammad Siraz Tuni,” tegas Fahmi.
Reporter: Musa Abubakar
Editor: Suhardi Koromo