Narkoba Masuk Kedalam Lapas, 4 Napi Dibekuk Polres Halut
Empat Napi Yang Dibekuk Sat Narkoba Polres Halut (Foto: Rustam CH)
TOBELO,CH – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan empat orang Narapidana di (Napi) Lapas Kelas II B Tobelo. Mereka terpaksa diamankan karena diduga melakukan penyalagunaan narkoba jenis ganja.
Empat Napi yang diamankan itu diantranya, berinsial RN alias Rafik, MIH alias Ikbal, SHA alias Kaka dan J alias Adi. Mereka diamankan sesuai surat Sat Resnarkoba Polres Halmahera Utara, Nomor : LP/A/07/IV/2020/PMU/Res Halut, Tanggal 26 April 2020.
Kasat Narkoba Polres Halut Ipda Aktuin Manahorapon melalui Kasubag Humas Polres Halut Iptu Mansyur Basing mengatakan, penangkapan terhadap ke empat pelaku tersebut dilakukan pada(26/4/2020) sekitar Pukul 14.30 WIT di dalam lapas Kelas II B Tobelo.
Sebelum penangkapan, Ipda Aktuin mendapat informasi via telepon dari Kepala Lapas Tobelo bahwa ada paket yang mencurigakan berupa ganja seberat 21,67 gram yang di buang dari luar ke dalam Lapas oleh orang tak dikenal. Mendapat informasi tersebut petugas Resnarkoba Polres Halut langsung menuju ke Lapas Kelas II B Tobelo, dan berkordinasi dengan pihak Lapas untuk memeriksa paket mencurigakan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik berwarna putih serta diberikan pemberat berupa 4 buah batu. Kemudian personil Resnarkoba berkordinasi dengan Ka Lapas Kelas II B Tobelo untuk membiarkan tas plastik yang berisikan ganja tersebut untuk menunggu siapa pemilik yang mengambilnya,” kata Mansyur Senin, (27/4/2020).
Sekitar pukul 14.30 WIT Resnarkoba mendapat informasi dari petugas Lapas bahwa paket mencurigakan tersebut telah diambil oleh salah seorang narapidana, Resnarkoba langsung menuju ke lapas kelas II B tobelo. Dari keterangan petugas Lapas Mastija Mansur yang juga selaku saksi mata menyebutkan, barang tersebut diambil oleh narapidana berinsial SHA alias Kaka.
Petugas langsung mengamankan Kaka yang merukanan narapidana curian motor (Curanmor). Dalam hasil pengembangan, Kaka mengaku barang tersebut diambil karena disuruh oleh seorang napi berinsial MHI alias Ikbal (Napi Narkotika). Petugas kemudian mendatangi Ikbal, dihadapan petugas Ikbal mengaku barang tersebut sudah disembunyikan dalam tanah di depan kamarnya di Blok D1.
“Hasil dari pengembangan petugas saudara Ikbal mengaku bahwa paket tersebut adalah milik narapidana Rafik (Napi Narkotika) dan Adi (Napi Narkotika), hasil interogasi petugas kepada narapidana saudara Rafik dan saudara Adi mengaku bahwa benar paket tersebut adalah milik mereka,”tutur Mansyur.
Saat ini ke empat pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres
Reporter: Rustam Gawa