Pemkab Halbar Mulai Berlakukan PPKM
Sekda Halbar, Syahril Abd. Radjak Saat Pimpin Rapat
HALBAR, CH- Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Langka ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
PPKM di seluruh wilayah Halbar ini, juga sebagai bentuk menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. PPKM dimulai sejak, Senin 5 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Kasus infeksi Covid19 secara nasional kian tinggi, oleh sebab itu, Pemerintah Pusat melalui Mendagri, menghimbau pemerintah daerah (Pemda) seluruh Indonesia agar mengambil langkah- langkah prefentif yakni pencegahan secara dini melalui pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Sekretaris Dinas Kominfo Halbar, Sahmi Salim.
Lanjut Sahmi, penerapan PPKM di seluruh wilayah Halbar berdasarkan surat edaran Sekertaris Daerah Halbar nomor 188.55/853/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Surat edaran yang ditanda tangani Sekda Syahril Abd Radjak atas nama Bupati Halbar tersebut, memuat 13 poin, diantaranya penegakan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi keluar rumah), masyarakat juga diminta proaktif melakukan 3T, Testing (pemeriksaan), Tracking (penelusuran) dan Treeatment (pengobatan).
Melalui edaran tersebut, masih kata Sahmi, beberapa instansi vital seperti Satpol PP, BPBD dan Kesbangpol agar intens berkordinasi dengan pihak TNI/Polri untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam pencegahan dan mengatasi aktvitas public yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Untuk efektivitas penerapan PPKM, tadi pagi (Senin) telah dilakukan rapat teknis yang yang di pimpin langsung oleh Sekda Syahril Abd. Radjak yang membahas kesiapan seluruh OPD dalam masa penerapan PPKM,” jelasnya.
Reporter: Riko Noho
Editor: Suhardi Koromo