Pengecer Harus Tunduk, Ini Besaran HET BBM di Haltim

HALTIM, CH- Mengantisipasi adanya permainan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh para pengecer. Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindakop) Kabupaten Halmahera Timur, menetapkan Harga Enceran Tertinggi (HET).

HET BBM diputuskan melalui surat dengan Nomor 530/2022, yang dibagi menjadi lima zona kecamatan. Berikut rincian HET BBM sesuai zona masing-masing kecamatan.

Kepala Dinas Perindagkop-UKM Rickoh Debeteru mengatakan, pasca dikeluarkannya keputusan penerapan HET tersebut, pihaknya sudah melakukan monitoring dan survei di beberapa titik penjualan BBM tingkat pengecer, dan bagi pengecer nakal yang mencoba bermain harga langsung ditindak.

“Disperindagkop Halmahera Timur bekerjasama dengan pihak aparat keamanan TNI dan Polri, Kami tidak main-main, ada yang coba-coba bermain nakal berarti kami sita. Apalagi kalau ijinnya tidak ada” tegas Rickoh.

Rickoh juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar bisa membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan terkait pendistribusian dan harga jual yang melampaui HET. “Jika masyarakat mendapatkan oknum penjual yang menaikan harga tidak sesuai surat penetapan silahkan di laporkan ke kami atau pihak aparat keamanan, untuk ditindaklanjuti,” pintanya.

Nehemia bustami

Reporter: Nehemia Bustami
Editor: Suhardi Koromo

Show More
Back to top button