Pilkades Serentak Di Haltim Berlangsung Juni 2021
Kepala BPMD Haltim, Badalan Uat
MABA, CH- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), merencanakan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Juni 2021. Saat ini pihak BPMD masih melakukan penyesuaian regulasi berupa Peraturan Bupati.
Kepala BPMD Haltim, Badalan Uat mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan perubahan Peraturan Bupati untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020.
“Perubahan ke dua Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa. Jadi kita masih melakukan penyesuaian dengan Permendagri baru itu,” kata Badalan, melalui sambungan telpon, Selasa (4/5/2021).
Lanjutnya, terjadi beberapa perubahan berkaitan dengan Panitia Pilkades Kabupaten. Salam aturan sebelumnya disebutkan, jabatan Panitia Kabupaten bisa dipegang asisten maupun kepala dinas dan bagian. Melalalui Permendagri baru, panitia harus dijabat langsung oleh Bupati, Kapolres dan Kejaksaan dan juga unsur TNI serta ketua gugus tugas.
“Selain itu dalam kegiatan Pilkades juga harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan, yakni satu TPS dibatasi 500 pemilih,” katanya.
Badalan berharap, dengan adanya
perubahan dalam Peraturan Bupati ini bisa menjawab potensi permasalahan yang sering terjadi dalam pilkades.
Disebutkan, sebanyak 35 desa di 10 kecamatan yang akan menggelar Pikades tahun ini.
“Mudah-mudahan tahapannya berjalan dengan baik,” ujarnya. (Red)
Reporter: Nehemia Bustami