Polisi Temukan PNS Haltim Jual Miras

MABA,Ch- Penjualan minuman keras (miras) di Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Propinsi Maluku Utara tidak hanya dilakukan oleh warga biasa. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun ikut bisnis barang haram tersebut.

Buktinya,  anggota polisi dari Polsek Maba Selatan, Minggu (21/7/2019) sekitar pukul 18.20 WIT, mengamankan 7 kantong plastik berisi miras di salah satu rumah milk seorang PNS Haltim berinisial ID yang terletak di Desa Soagimalaha.

Kapolsek Maba Selatan, Ipda M. Thoha Alhadar, S. Sos menjelaskan penemuan miras di salah satu rumah milik oknum PNS itu berdasarkan informasi dari warga.”Berdasarkan pengakuan pelaku penjual minuman keras bahwa barang haram tersebut dibeli olehnya (ID) dari Desa Nyaolako kec Wasile Tengah untuk di jual kembali di wilayah Kota Maba,” kata M. Toha.

Selain barang haram yang disita, pelaku juga diamankan ke kantor polisi untuk dimintai ketarangan. “Pelaku diberikan peringatan dan edukasi oleh anggota piket,pelaku juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tukasnya.

Show More
Back to top button