Polsek Maba Selatan Amankan 2 Perempuan Penyelundup Miras
Dua Orang Perempaun Beserta 260 Kantong Miras Yang Diamankan di Kantor Polsek Maba Selatan.
MABA, CH – Polres Halmahera Timur (Haltim) melalui Polsek Maba Selatan berhasil mengamankan 2 orang perempuan. Mereka terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan menyelundup minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Informasi yang dihimpun Cerminhalmahera. com, perempuan berinisial NP (38) dan AP (20) ini diamkan pada, Rabu (25/8/2020) di Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
NP dan AP merupakan warga Desa Fayaul Kecamatan Wasile Selatan. Barang haram sebanyak 260 kantong itu di ambil dari Desa Daru Kabupaten Halmahera Utara menuju Desa Fayaul yang kemudian diangkut dengan mobil untuk diedarkan di Desa Wailukum.
“Setelah kami terima laporan dari Bhabinkamtibmas bahwa akan dilakukan transaksi miras di Desa Wailukum, kami langsung turun dan mengamankan pelaku dan barang bukti miras ke Kantor Polsek,” kata Kapolsek Maba Selatan IPTU. Irfan Firdaus S.Tr.K
Sementara untuk pelaku kata Irfan, diberikan pembinaan dan edukasi serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya. Irfan berharap kepada seluruh elemen dan pemerintah desa Khususnya di Wilayah Hukum Polsek Maba Selatan agar sama-sama menjaga dan memberantas peredaran miras demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan selalu intens melakukan patroli dalam memberantas miras ini demi menjaga keamanan dan ketertiban saat memasuki ajang pesta demokrasi di Haltim,” ujarnya. (Red)