Setubuhi Kekasih, Faisal Dibekuk Polisi
Faisal Pelaku Persetubuhan Pacar Dibawah Umur (Foto: Rustam CH)
TOBELO, CH – Setalah belum lama ini penangkapan terhadap Jon, (50) pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kini Sat Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut) kembali mengamankan satu pemuda asal Desa Popilo Kecamatan Tobelo Utara, inisial MFT alias Faisal (18).
Faisal terpaksa diamankan polisi setelah dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja bunga yang tak lain pacar pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda SH, MH mengatakan, Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 21.45 WIT, Anggota Sat Reskrim Opsnal Polres Halut, Bripka Musmulyadi, Bripka Suhartono Safi, Briptu Bahrin M.Soamole bergerak dengan mobil menuju Desa Popilo untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sekitar pukul 22.05 WIT, anggota Sat Reskrim tiba di Desa Popilo, dan melakukan pengintaian terhadap pelaku yang berada di rumahnya berdasarkan informasi dari warga setempat bahwa pelaku MFT alias Faisal sedang berada di dalam rumah desa tersebut.
Setelah melakukan pengintaian, Sekitar pukul 22.30 WIT, Anggota Sat Reskrim Opsnal Polres Halut menemukan pelaku sedang tidur di ruangan belakang.
“Tidak menunggu lama anggota Ops masuk ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang tidur di ruangan belakang,”kata Rusli kapada wartawan, Kamis (14/5/2020)
Sekitar pukul 23.45 WIT, Anggota Sat Reskrim membawa pelaku untuk diproses lebih lanjut. Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih dibawa umur tersebut.
“Pelaku di duga melanggar pasal 81 Ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI no 35 thn 2014 perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”sebutnya. (Red)
Reporter: Rustam Gawa