Soal Pergantian Almarhum Ir. Muh Din, Mamat: Kalau Menggantikan Pasangan, Maka Dinyatakan Gugur

Ketua KPU Haltim: Mamat Jalil (Foto: Istimewa)


MABA, CH- Partai Koalisi pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Timur (Haltim) Almarhum Ir. Muh Din Hi.Mabud dan Anjas Taher masih memilik waktu 7 hari untuk menggantikan posisi Almarhum Ir. Muh Din sebagai calon bupati sesuai dengan aturan PKPU.

Sesuai Pasal 79 PKPU tentang pencalonan, juga diberikan waktu 30 hari
sejak penetapan calon sebelum pencalonan. “Jadi kami memberikan waktu ke partai pengusung selama 7 hari, untuk mengantikan almarhuma Calon Bupati Haltim Ir Muh Din,”Kata, Ketua KPU Haltim Mamat Jalil, saat rapat bersama dengan perwakilan partai pengusung dan Bawaslu, di Kantor KPU Haltim, Sabtu (5/9/2020).

Terkait dengan batas waktu ini, kata Mamat pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU pusat. Namun saat ini, pihak KPU memberikan waktu 7 hari, terhitung almarhum berhalangan tetap.

Meski demikian, partai pengusung tidak serta-merta menggantikan pasangan calon yang sudah terdaftar dengan pasangan calon yang baru, yang diganti hanya calon yang berhalangan tetap.

“Kalau mengantikan pasangan, maka dinyatakan gugur. Jadi hanya bisa menggantikan posisi saja. Misalnya kalao calon bupati berhalangan maka calon wakil bupati digeserkan ke calon bupati, sebaliknya pun demikian dan itu tergantung kesepakatan bersama partai pengusung,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan partai pengusung Jasmin Noh, perwakilan partai pengusung Hanura mengatakan jika semua partai pengusung sudah ada komunikasi baik dengan pengurus DPP.

“Yang jelas kami sudah ada komunikasi dengan pihak DPP, jadi tinggal proses melengkapi kelengkapan adminstrasi calon penganti,”terangnya.

Jasmin belum membeberkan siapa pengganti almarhum. Yang jelas kata Jasmin, pihaknya akan ada pembicaraan dengan partai pengusung dan juga memberikan ruangan kepada pihak keluarga almarham, siapa yang akan menggantikan posisi alamarhum. (Red)

Show More
Back to top button