Warga Abaikan Perda, Ternak Sapi Kepung Isda Kepsul

298

Tampak Terlihat Sapi di Samping Pagar Isda KepsulĀ 

SANANA, CH- Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula nampaknya tidak peduli dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penrtiban hewan ternak. Terbukti, banyak hewan ternak yang masih berkeliaran.

Amatan cerminhalmahera.com, beberapa hari kemarin, ternak sapi berkeliaran di sepanjang jalan samping Istana Daerah (Isda) Kepulauan Sula. Sapi-sapi itu terlihat santai memakan rumput di sekitar kantor yang menjadi tempat bagi bupati dan wakil bupati itu.

Padahal pada beberapa waktu lalu , Pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kepulauan Sula suda menjalankan Perda tersebut.

Perda tersebut berisi tentang sangsi dan denda bagi pemilik hewan ternak yang tidak mematuhi perda tersebut. Diantaranya, pemilik hewan ternak baik sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi dan anjing agar dikandangkan siang maupun malam.

Apabila ditemukan hewan ternak berupa sapi, kerbau dan kuda yang berkeliaran di jalan akan dikenakan denda Rp. 500 ribu bagi pemiliknya. Sementara hewan ternak berupa kambing, domba, babi dan anjing didenda Rp. 100 ribu.

BACA JUGA  Puluhan Rumah di Mangoli Timur Terendam Banjir

Hewan ternak yang yang berkeliaran akan ditangkap oleh petugas. Jika selama 14 hari pemilik hewan ternak tidak datang mengambilnya disertai dengan bukti-bukti, maka hewan tersebut akan dilelang oleh petugas dan uangnya di setor ke kas daerah. (K-P)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here