Disdikbud Halbar Bakal Tindaklanjuti Perda Tentang Cagar Budaya
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Halbar, Lutfi Ali (Foto: Riko CH)
HALBAR, CH- Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbut) bakal segera menyiapkan dokumen peraturan daerah (perda) tentang perlindungan cagar budaya.
Langka Disdikbut ini untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Bupati, James Uang dengan Kepala Perlindungan Cagar Budaya Maluku Utara, Papua dan Papua Barat di Kota Ternate baru-baru ini.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Halbar, Lutfi Ali mengatakan, pembentukan Perda ini berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan. Di dalam
regulasi atau peraturan tersebut di wajibkan harus melihat dan mengetahui kondisi kebudayaan daerah sesuai kebutuhan yang ada di daerah.
“Tentunya harus ada Perda kebudayaan atau Perda tentang perlindungan cakar budaya sebagai bentuk keprihatinan dan pelestarian suatu budaya, perda perlindungan cakar budaya ini seperti benda-benda peninggalan berupa benteng, rumah adat dan lain-lain,” Kata Lutfi ke Cermin Halmahera di Kantor Bupat, Jumat (19/3/2021).
Lanjut Lutfi, pembentukan Perda kebudayaan ini suda pasti menjadi komitmen bupati. Kata Lutfi, bupati menyarankan ke Disdikbud untuk menyiapkan regulasinya untuk mempercepat masuknya Anggara Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Intinya untuk pengusulan Perda ini bukan dari dinas tapi pemerintah daerah Kami di dinas bertugas untuk menyiapkan regulasinya. Harapanya dengan terbentuk adanya perda ini kita bisa memiliki dasar hukum,” harpanya. (Red)
Reporter: Riko Noho