Dishub Haltim Gandeng Satlantas Gelar Operasi Simpatik

Petugas Dishub Saat Periksa Surat Kendaraan

HALTIM, CH- Dinas Perhubungan Halmahera Timur bersama Satlantas Polres Halmahera timur, melakukan Operasi Simpatik dibeberapa kecamatan untuk memastikan setiap unit kendaraan angkutan barang dan penumpang, miliki uji kendaraan bermotor (KIR).

Dalam operasi tersebut, selain memastikan KIR dan surat-surat izin berkendara, juga dilakukan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap taat dalam berlalulintas. Dishub Haltim melibatkan percobaan pada 11 orang anggota, dan turut didampingi dua personil dari Satlantas Polres Haltim.

Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Haltim, Iskandar Andi Amin, mengatakan kegiatan operasi simpatik ini sudah berjalan selama 5 hari. Untuk titik lokasi pelaksanan fokusnya di setiap Kecamatan.

Pemeriksaan Surat Kendaraan

“Ada beberapa Kecamatan yang menjadi fokus utama, seperti, Kecamatan Wasile, Wasile Timur, Wasile Selatan, Kecamatan Maba dan Buli. Kami menargetkan di taggal 5 Desember sudah harus selesai,” kata Andi saat diwawancara Rabu (3/12/2025).

Dirinya, menjelaskan operasi ini agar dapat memastikan pemilik unit angkutan memiliki KIR. Mengingat, saat ini ada pelayanan gratis, untuk itu disampaikan kepada pemilik unit agar segera datang dan mengurus, pelayan dibuka setiap hari kerja mulai Senin-Jumat (Gratis),

“Kami melayani semunya, terutama yang jangkauannya jauh itu lebih dipercepat dalam pelayanan KIR,” ujarnya.

ia menambahkan, sasaran target yang diperiksa yaitu, Pertama, unit angkutan barang, Kedua angkutan penumpang, kami ingin memastikan kelengkapan unit baik itu KIR, DG Hitam maupun Kuning serta surat izin lainya.

“Kenapa harus dilakukan, karena keselamatan barang dan penumpang itu sangat penting, maka unit angkutan harus terjamin secara baik,” tuturnya.

Sementara, dikesempatan yang sama, Kanit Kamsel Satlantas Polres Haltim, Soegiarto Putra, menjelaskan operasi ini mewajibkan kepada warga masyarakat pemilik unit angkutan harus memiliki KIR,

“Kami mengharapkan kepada warga masyarakat pemliki unit angkutan agar lebih bijak dalam memastikan kelengkapan unit, yang sudah tidak layak jangan dipaksakan dan disarankan memiliki kelengkapan izin maupun KIR, karena jaminan keselamatan itu penting,” kata Putra.

Kami dari Satlantas Polres Haltim juga menghimbau kepada masyarakat, sudah memasuki Natal dan Tahun baru ini diharapkan tetap patuh dalam berkendaraan,

“Keselamatan sanglah penting buat kita, untuk itu patuhi aturan, tertib lalulintas demi keselamatan bersama,” harapnya.

Perlu diketahui, bahwa pemilik KIR hanya berlaku 6 (enam) bulan, setelah dari itu harus diperpanjang kembali, dan apabila sudah tidak aktif maka akan diberi sanksi. Kemudian untuk fasilitas pendukung KIR, sudah tersedia gedung uji KIR yang diberikan agreditasi, kesiapan secara online juga bisa dilakukan. Jadi tidak lagi sulit apabila mengurus KIR, tetapi bagi yang terkendalah jaringan, diharapkan datang langsung ke Kantor Dinas Perhubungan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (Man)

Show More
Back to top button